Polsek Regol berhasil mengamankan dua orang debt collector yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan perampasan terhadap seorang driver ojek online (ojol) di wilayah hukum Polsek Regol, Kota Bandung, pada Selasa (4/11) sore.
Kejadian ini memicu kemarahan sejumlah pengemudi ojol yang kemudian mendatangi kantor leasing yang terletak di Jalan BKR, Kota Bandung, sebagai bentuk protes atas tindakan tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengonfirmasi bahwa pihaknya segera merespons kejadian tersebut dan telah mengamankan lokasi. Selain itu, Kabagops Polrestabes Bandung dan Kasatreskrim Polrestabes Bandung turut turun langsung ke lapangan untuk menangani kasus ini.
“Kami menerima dua laporan terkait kasus penganiayaan yang terjadi kemarin. Kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan lokasi dan menangani permasalahan ini,” kata Budi, Rabu (5/11/2025).
Budi juga memberikan peringatan keras kepada seluruh debt collector di Kota Bandung untuk menghormati hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan di jalan adalah pelanggaran yang tidak boleh dilakukan.
“Kami mengingatkan kepada semua debt collector di Kota Bandung, tidak diperbolehkan untuk mengambil kendaraan di jalan. Harus mengikuti prosedur yang berlaku,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa debt collector hanya boleh melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti memberikan peringatan pertama dan kedua sebelum melangkah pada proses penarikan kendaraan.
“Jika sudah mengikuti prosedur, beri peringatan terlebih dahulu. Jika tidak ada respons, baru ambil tindakan sesuai dengan ketentuan. Namun, perampasan kendaraan di jalan itu jelas tidak diperbolehkan,” ujar Budi.
Kapolrestabes Bandung juga mengungkapkan bahwa Polisi tidak segan-segan menindak tegas debt collector yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Bandung.
“Kami tidak akan ragu untuk menangkap dan memproses debt collector yang melanggar hukum dan mengganggu Kamtibmas. Jika terbukti melakukan perampasan, kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Budi.
Terkait dengan kantor leasing tempat para debt collector itu bekerja, Budi menjelaskan bahwa jika kantor tersebut memiliki izin yang sah, maka tetap bisa beroperasi. Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses penarikan kendaraan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kantor leasing tetap bisa beroperasi jika memiliki izin yang sah. Yang penting, seluruh proses harus sesuai dengan prosedur yang ada. Peringatan kepada debitur boleh dilakukan, tapi penarikan kendaraan di jalan hanya bisa dilakukan setelah mengikuti prosedur yang benar,” pungkas Budi.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.







