Masuk Sekolah Jam 06.30, FKSS Jabar: Ganggu Waktu Istirahat

Posted on

Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menetapkan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB mulai tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK tertanggal 28 Mei 2025 tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Ketua Umum FKSS Jabar, Ade D. Hendriana menilai, meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan efektivitas pembelajaran, penerapannya perlu dikaji secara menyeluruh dari berbagai aspek.

“Secara teori, masuk lebih pagi memang bisa meningkatkan kedisiplinan, membuat siswa lebih fokus karena kondisi tubuh masih segar, bahkan bisa mengurangi kemacetan. Namun secara biologis dan sosial, ini kebijakan yang cukup berat bagi anak-anak,” ujar Ade, Selasa (3/6/2025).

FKSS Jabar menyoroti dampak negatif dari kebijakan ini terhadap kesehatan dan kesejahteraan peserta didik, seperti kurangnya waktu tidur, meningkatnya risiko perjalanan di pagi buta, serta berkurangnya waktu untuk sarapan dan berolahraga.

Bahkan menurutnya, siswa yang jarak rumahnya jauh dari sekolah akan merasakan dampak paling besar dari kebijakan tersebut.

“Bisa jadi mereka harus berangkat sejak pukul 04.00 WIB. Ini tentu mengganggu waktu istirahat dan juga ibadah seperti salat Subuh. Belum lagi kondisi jalanan di beberapa pelosok yang masih gelap dan membahayakan, apalagi jika infrastruktur seperti jembatan masih rusak,” jelasnya.

FKSS juga meminta adanya koordinasi lintas sektor, terutama dengan Dinas Perhubungan, karena sebagian besar angkutan umum di daerah baru mulai beroperasi pukul 06.00 WIB.

“Jika jam sekolah dimajukan, maka moda transportasi juga harus beradaptasi. Tidak semua peserta didik bisa berjalan kaki ke sekolah,” tuturnya.

Persoalan teknis lain juga disorot, termasuk keterbatasan ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada dalam naungan yayasan yang sama, serta persoalan sanitasi.

“Keluarga yang memiliki lebih dari satu anak usia sekolah pasti akan kerepotan. Kamar mandi jadi rebutan sejak dini hari,” ujar Ade.

FKSS Jabar menyatakan, bahwa tidak semua sekolah swasta di Jawa Barat akan bisa melaksanakan kebijakan ini secara langsung. Karenanya Ade meminta pemerintah membuka ruang diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan sebelum kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh.

“Pasti ada sekolah yang karena alasan teknis atau geografis tidak bisa menerapkan SE ini sepenuhnya. Mereka tentu akan melaporkan kondisinya ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui cabang dinas masing-masing,” terangnya.