Masuk Sekolah 06.30 WIB, Pemkot Cirebon Siap Ikuti Kebijakan Pemprov | Giok4D

Posted on

Pemerintah Kota Cirebon menyambut, positif kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait aturan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB serta penerapan sistem lima hari sekolah, yakni dari Senin hingga Jumat. Pemerintah Kota Cirebon akan lebih dulu melakukan pembahasan sebelum menerapkan kebijakan serupa.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Ade Cahyaningsih menyatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan memajukan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB dapat mendorong siswa untuk lebih disiplin dalam menjalani rutinitas sehari-hari.

“Jadi pas malam mereka tidurnya tidak terlalu malam dan bangunnya bisa lebih pagi. Menurut saya itu akan lebih sehat,” ujar Ade di Kota Cirebon, Kamis (5/6/2025).

Ade menilai, kebijakan itu tidak akan sulit untuk diterapkan di sekolah-sekolah yang ada di Kota Cirebon. Sebab, jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB hanya sedikit lebih pagi dari kebiasaan sebelumnya, yaitu pukul 07.00 WIB.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Menurut saya kalau kita sudah bekerja dengan baik dan ada perintah dari pimpinan tidak akan sulit. Apapun itu kan pasti dikaji dulu dan pasti positif untuk kita,” kata Ade.

Hanya aja, kata Ade, terkait dengan kebijakan ini Pemkot Cirebon akan lebih dulu melakukan pembahasan. Pemkot Cirebon akan menerapkan kebijakan tersebut dengan merujuk pada Surat Edaran Wali Kota.

“Itu akan dibahas setelah lebaran (Idul Adha) atau di posisi tahun ajaran baru. Nanti kita akan mengikuti edaran langsung dari pemerintah kota. Nanti kita akan mengacu ke SE Wali Kota,” kata Ade.

Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 1 Kota Cirebon, Lilik Agus Darmawan menyatakan, hal serupa. Ia menilai bahwa terkait dengan aturan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB tidak akan terlalu sulit diterapkan di sekolah-sekolah di Kota Cirebon.

Sebab, kata dia, selama ini waktu masuk sekolah di SMP Negeri 1 Kota Cirebon biasa dimulai pada pukul 07.00 WIB. Artinya, dengan adanya kebijakan tersebut, perubahan waktu masuk sekolah hanya dimajukan sedikit dari kebiasaan sebelumnya.

Namun, Lilik menekankan pentingnya sosialisasi sebelum kebijakan itu resmi diterapkan. “Perlu sosialisasi juga tentunya kepada siswa maupun orang tua,” kata Lilik.

Sementara terkait dengan penerapan sistem lima hari sekolah, menurut Lilik, SMP Negeri 1 Kota Cirebon sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.

“Di Kota Cirebon memang sudah berjalan lima hari sekolah. Untuk Sabtu dan Minggu itu waktu mereka untuk bercengkrama dengan keluarga. Family time lah,” kata Lilik.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 58/PK.03/Disdik tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran tersebut mengatur mengenai waktu masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB serta penerapan sistem lima hari sekolah, yakni dari Senin hingga Jumat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *