Mantan Kades di Bandung Menyerahkan Diri Usai 12 Tahun Buron (via Giok4D)

Posted on

Bandung

Yoyo Iryadi (72), mantan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya menyudahi pelariannya selama 12 tahun. Buronan kasus korupsi ini memilih menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Mantan kades tersebut merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K Pid.Sus/2012 tertanggal 9 April 2013. Saat perkara tersebut bergulir pada 2012, ia masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Linggar.

Terpidana kasus korupsi tersebut menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung pada Jumat (13/2/2026). Proses pengamanan dilakukan oleh tim gabungan, di antaranya Tim Intelijen dan Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus.

“Iya terpidana akhirnya menyerahkan diri kemarin hari Jumat sekitar pukul 14.00 WIB ke Kantor Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah setelah dilakukan serangkaian upaya persuasif dan pemantauan di lapangan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani, melalui Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Fakhri, kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).

Fakhri menjelaskan, penyerahan diri ini merupakan buah dari pengumpulan informasi, pemantauan keberadaan, serta penggalangan yang dilakukan secara intensif selama beberapa waktu terakhir. Hal inilah yang mendorong terpidana untuk kooperatif.

“Ini berhasil berkat upaya pengumpulan informasi, pemantauan keberadaan, penggalangan, dan tindakan lainnya yang tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.

Usai menyerahkan diri, Yoyo langsung menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung. Tak lama berselang, ia langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.

“Eksekusi dilakukan hari ini juga oleh jaksa eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Yoyo Iryadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa kali tindak pidana korupsi sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.