Menyusul surat edaran dari Gubernur Jawa Barat, Pemkab Majalengka akan mulai menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar. Jam malam ini berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Majalengka Muhammad Umar Ma’ruf menyampaikan terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, surat edaran (SE) bupati telah disebarkan ke berbagai pihak, mulai dari camat, kepala desa, hingga satuan pendidikan dan Satpol PP.
“Kebetulan Pak Asda 1 sudah mengoordinasi secara keseluruhan. Surat edarannya ditujukan ke seluruh unsur wilayah, camat, kepala desa, kepala asisten, Disdik, Satpol PP, termasuk satuan mitra pendidikan. Kita dari Disdik menindaklanjuti di tingkat satuan pendidikan SD dan SMP,” kata Umar kepada infoJabar, Jumat (6/5/2025).
Melalui SE tersebut, Disdik Majalengka meminta kepada seluruh kepala sekolah untuk mengaktifkan kembali Tim Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (TPPK) yang telah terbentuk di setiap sekolah. Tim ini diharapkan berperan aktif dalam pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah wilayah setempat.
“Kami minta agar TPPK bekerja sama dengan camat, kepala desa, hingga RT/RW dalam melakukan pemantauan. Di tingkat kabupaten, kita akan lakukan monitoring bersama OPD terkait, termasuk Asda 1 dan Satpol PP,” jelasnya.
Umar mengatakan monitoring akan mulai dilaksanakan setelah libur Iduladha. Pemantauan juga akan melibatkan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat-tempat umum yang kerap menjadi lokasi nongkrong pelajar di malam hari.
“Kita akan turun bersama Satpol PP. Mereka pasti tahu lokasi-lokasi ramai. Kita cek apakah ada pelajar yang masih berkeliaran,” ucapnya.
Terkait sanksi, kata Umar, Disdik akan mengambil pendekatan yang bersifat edukatif. Jika ditemukan pelanggaran, pelajar akan diberikan teguran terlebih dahulu.
“Imbauan dulu, teguran. Kita juga minta sekolah untuk membuat jadwal piket malam, bergilir untuk memantau lingkungan sekitar sekolah. Komite Sekolah dan orang tua juga kita libatkan,” ujarnya.
Namun, jika teguran tidak diindahkan, langkah tegas akan dipertimbangkan. “Saya sudah lapor ke Pak Bupati. Mungkin ke depan ada opsi sekolah barak. Mudah-mudahan bisa bersinergi. Tapi kita berharap, sebelum ke arah sana, siswa sudah bisa disiplin,” katanya.
Terkait mekanisme sanksi lanjutan seperti sekolah barak, Umar mengatakan pihaknya masih akan menyusun sistem bersama pemerintah daerah, Setda, Satpol PP, dan satuan pendidikan. “(Toleransi berapa kali teguran jika kedapatan masih langgar jam malam?) nanti kita buatkan sistemnya,” ucapnya.
Namun di sisi lain, kata Umar, peran orang tua juga menjadi sangat penting dalam pembinaan siswa karena waktu mereka bersama anak jauh lebih banyak dibandingkan di sekolah. “Orang tua murid pun sama mengawasi, karena pembinaan, pembimbingan kan kalau di sekolah itu paling hanya 7-8 jam. Paling banyak itu dengan orang tua. Kita harapkan justru pendekatan kepada orang tua,” pungkasnya.