Longsor Cisarua, Pengamat ITB Soroti Evaluasi Total Tata Ruang KBB (via Giok4D)

Posted on

Bandung

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Bencana longsor meratakan puluhan rumah warga di dua titik, yakni Kampung Pasirkuning dan Kampung Pasirkuda, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (24/1/2026). Kawasan tersebut merupakan daerah perbukitan dengan permukiman padat dan aktivitas pemanfaatan lahan yang intensif.

Pengamat tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Frans Ari Prasetyo menyebut Cisarua berada di bawah wewenang Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Artinya, ada otonomi daerah dalam penguasaan area yang mengatur peruntukan kawasan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, Frans menilai Pemkab Bandung Barat belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“RDTR itu yang menentukan wilayah tertentu akan dijadikan apa. Semuanya harus spesifik karena ini bicara detail tata ruang,” kata Frans kepada, Jumat (30/1/2026).

Seperti di Cisarua, Frans mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kawasan tersebut diperuntukkan bagi pertanian, perkebunan, atau tetap sebagai hutan.

“Tiba-tiba ada pertanian masif di sana, berarti ada perubahan tata ruang. Perubahan ini bisa legal maupun ilegal. Saya menduga ada indikasi ilegal karena alih fungsi lahan (land use) di Cisarua sangat masif demi skema pertanian masyarakat,” jelasnya.

Jika kawasan hutan beralih fungsi menjadi pertanian, Frans menilai wilayah tersebut akan sangat rentan bencana, terlebih Cisarua masuk dalam Kawasan Bandung Utara (KBU).

“KBU diatur oleh undang-undang dan Perda Provinsi. Seharusnya, RTRW Kabupaten Bandung Barat terintegrasi dengan Perda KBU dan rencana tata ruang Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berencana menata ulang dan mengembalikan kawasan tersebut menjadi hutan setelah proses evakuasi selesai. Frans pun mendukung langkah tersebut.

“Saya setuju jika dihutankan kembali. Artinya, dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai area tutupan lahan dan resapan air, bukan pertanian. Itu sesuai dengan semangat Perda KBU,” terangnya.

Ia menambahkan, Perda KBU sebenarnya mengatur persentase lahan yang boleh digunakan untuk pertanian atau permukiman. Namun, fakta di lapangan menunjukkan porsi pemanfaatan lahan jauh melampaui batas yang seharusnya.

Frans menegaskan kawasan itu harus dikembalikan ke kondisi semula. Jangan sampai ekspansi pertanian yang masif memperbesar risiko bencana, apalagi lokasi tersebut berada di jalur Sesar Lembang.

“Pemkab Bandung Barat harus mengevaluasi total RDTR mereka. Harus ditetapkan secara detail mana zona permukiman, pertanian, dan mana yang wajib tetap menjadi hutan lindung atau area resapan air. Semua itu wajib terintegrasi dengan aturan di level provinsi dan Perda KBU,” tegasnya.

Terkait relokasi permukiman di zona rawan, Frans mengamini langkah tersebut. Namun, ia menekankan agar skema relokasi dilakukan secara matang, mulai dari mitigasi bencana hingga penetapan lokasi baru yang lebih aman.

“Ini kesalahan manusia, bukan alam. Faktor ekspansi manusia yang tidak terkendali harus dihentikan. Pemerintah perlu mengedukasi warga bahwa wilayah tersebut tidak bisa dijadikan lahan pertanian atau permukiman. Harus ada kebijakan yang sangat protektif terhadap wilayah tersebut,” pungkasnya.