Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama nasional. Keputusan ini menyusul arahan dari Presiden Prabowo Subianto, yang ingin memberikan tambahan waktu libur sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan cuti bersama ini dikukuhkan melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
SKB tersebut merupakan perubahan dari SKB sebelumnya, yaitu:
Nomor 1017 Tahun 2024
Nomor 2 Tahun 2024
Nomor 2 Tahun 2024
Dokumen ini kini sudah dapat diakses oleh masyarakat luas melalui situs resmi Kemenko PMK. Salinan SKB yang memuat perubahan jadwal cuti bersama tahun 2025 tersebut bisa diunduh melalui tautan berikut:
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Imam Machdi, menjelaskan bahwa penambahan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam merayakan HUT RI secara lebih semarak, khidmat, dan penuh rasa kebangsaan.
“Langkah ini diambil untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/8/2025).
Rapat penetapan cuti tambahan digelar di kantor Kemenko PMK, dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi. Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian, termasuk:
Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian PAN-RB
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Agama
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Melalui koordinasi ini, keputusan disepakati dan SKB ditandatangani oleh tiga menteri terkait.
Dalam lampiran SKB tersebut, tertulis secara jelas bahwa “Cuti bersama: Senin, 18 Agustus 2025, dalam rangka Proklamasi Kemerdekaan”. Hari libur ini langsung menyambung akhir pekan dan puncak perayaan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025, sehingga banyak masyarakat yang dapat menikmati long weekend.
Dengan libur tambahan ini, masyarakat diharapkan semakin terlibat aktif dalam merayakan semangat kemerdekaan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Setelah Agustus, berikut adalah hari libur nasional dan cuti bersama yang tersisa sepanjang sisa tahun 2025:
Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal
Itu dia informasi tentang SKB 3 Menteri tentang penambahan libur yakni cuti bersama di bulan Agustus 2025. Bagi yang membutuhkan salinan resmi SKB ini, pastikan mengunduhnya melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Semoga bermanfaat.