Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi salah satu program yang paling dinanti oleh para pekerja di Indonesia. Program ini memberikan bantuan langsung tunai bagi pekerja yang memenuhi syarat tertentu. Jika nama terdaftar sebagai penerima, data pekerja akan tercantum dalam database resmi BSU.
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, besar dana yang disalurkan adalah Rp600.000 untuk dua bulan, dan hanya diberikan kepada pekerja yang lolos kriteria.
Lantas, bagaimana cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut ulasan lengkapnya.
Pengecekan penerima BSU bisa dilakukan secara online melalui beberapa kanal resmi. Berikut pilihan link yang bisa diakses:
Laman BSU Kemnaker
Aplikasi Pospay (tersedia di Play Store dan App Store)
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Ketiga platform ini memudahkan pekerja untuk mengetahui status penerima BSU hanya dengan memasukkan data diri sesuai KTP.
Untuk memastikan apakah termasuk penerima bantuan, berikut cara cek BSU di masing-masing kanal:
Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/
Gulir ke bawah dan temukan menu Pengecekan NIK Penerima BSU
Masukkan NIK dan kode keamanan
Klik Cek Status
Sistem akan menampilkan informasi status penerima BSU.
Buka aplikasi JMO di ponsel
Masuk ke menu Informasi → Cek Status BSU
Isi data lengkap seperti NIK, nama, tanggal lahir, nomor HP, email, hingga nama ibu kandung
Klik Lanjutkan
Informasi penerimaan BSU akan muncul berdasarkan data yang dimasukkan.
Unduh aplikasi Pospay dan buat akun
Tekan ikon (i) merah di pojok kanan bawah
Pilih menu Cek Bantuan → BSU Kemnaker
Masukkan NIK sesuai e-KTP
Klik Cek Status Penerima
Jika lolos, sistem akan menampilkan QR code sebagai bukti untuk pencairan.
Tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Berdasarkan laman resmi Kemnaker, berikut syarat penerima:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima PKH sebelum BSU disalurkan
Bukan ASN, TNI, maupun Polri
Hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan resmi BSU bulan ini. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberi sinyal kuat bahwa BSU kemungkinan dilanjutkan pada kuartal III dan IV tahun ini.
“BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, BSU terakhir disalurkan untuk periode Juni-Juli 2025 (kuartal I dan II). Setelah itu, program belum dicairkan kembali hingga September.
Masyarakat diimbau untuk hanya mengacu pada kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari informasi palsu.
Berikut kanal yang bisa diakses untuk update resmi:
Website:
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Media sosial:
Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan, @kemnaker
Facebook: BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI
Twitter/X: @BPJSKinfo, @Kemnaker
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 memang sangat dinantikan pekerja. Meskipun jadwal pencairan bulan ini belum dipastikan, sinyal keberlanjutan pada kuartal III dan IV memberi harapan baru bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Pastikan selalu cek melalui kanal resmi agar tidak tertipu informasi hoaks. Jika memenuhi syarat, jangan lupa segera melakukan pengecekan status penerima lewat Kemnaker, JMO, atau Pospay.