Bandung –
Pemkot Bandung akhirnya mengambil keputusan tegas terkait nasib mesin insinerator pengolah sampah. Fasilitas ini dilarang beroperasi setelah hasil uji emisi menunjukkan kadar polutan yang melampaui ambang batas.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, menjelaskan bahwa hasil uji emisi tersebut telah direspons oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dampaknya, DLH akan menerbitkan surat penghentian operasional bagi seluruh pengelola fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi termal atau insinerator.
“Pemerintah Kota Bandung mengikuti perintah Menteri Lingkungan Hidup. Kami langsung menerbitkan surat kepada para pengelola pengolahan sampah teknologi termal untuk menghentikan operasional yang mereka jalankan,” katanya, Rabu (4/2/2026).
Kebijakan penghentian ini berlaku menyeluruh bagi TPS yang mengandalkan teknologi termal. Tercatat ada 19 titik pengolahan kawasan yang menggunakan teknologi tersebut, dengan 15 di antaranya masih berstatus aktif sebelum instruksi penghentian diterbitkan.
“Penghentian berlaku untuk seluruh TPS yang menggunakan teknologi termal. Total ada 19 pengolah kawasan dan 15 di antaranya masih aktif,” ungkapnya.
Insinerator di TPS Baturengat Disegel
Kebijakan ini berbuntut pada penyegelan satu fasilitas insinerator di TPS Baturengat, Kelurahan Cigondewah, Kota Bandung. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan fasilitas yang melanggar ketentuan lingkungan tersebut tidak lagi dioperasikan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, hasil uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan ambang batas emisi melebihi ketentuan. Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan surat pada 19 Januari untuk menghentikan seluruh pengolahan sampah dengan teknologi termal di Kota Bandung,” ujarnya.
Meski insinerator diakui mampu memangkas volume sampah dengan cepat, DLH Kota Bandung kini mengalihkan fokus pada pendekatan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Prioritas utama saat ini adalah menekan volume sampah langsung dari sumbernya.
“Kami mengarahkan penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Langkah pertama adalah pengurangan sampah dari sumbernya. Kami meluncurkan program Gaslah dengan menugaskan petugas pengolahan sampah di tingkat RW,” kata Salman.
Saat ini, DLH Kota Bandung mengerahkan petugas pengolahan sampah di 1.596 RW untuk menggencarkan pemilahan, terutama sampah organik. Setiap RW ditargetkan mampu mengolah sampah minimal 25 kilogram per hari.
“Kami menugaskan 1.596 RW untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah organik. Targetnya, setiap RW bisa menghasilkan produk olahan minimal 25 kilogram per hari,” jelasnya.
Selain itu, DLH Kota Bandung juga mengoptimalkan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), menghidupkan kembali bank sampah, serta memperkuat kapasitas TPS 3R dan TPST. Berbagai teknologi alternatif yang lebih hijau kini mulai dijajaki sebagai solusi jangka panjang.
“Kami mengoptimalkan peran 3R, mengaktifkan kembali bank sampah, serta meningkatkan kapasitas TPS 3R dan TPST dengan berbagai metode, termasuk pemanfaatan RDF dan teknologi ramah lingkungan lainnya,” ujarnya.
Salman juga mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam meminimalkan produksi sampah rumah tangga. Pemilahan dari sumber menjadi kunci utama agar beban di TPS maupun TPA dapat berkurang signifikan.
“Kami harap masyarakat semakin bijak dalam memproduksi sampah. Kurangi sampah dari rumah dan lakukan pemilahan. Sampah organik bisa diolah mandiri melalui home composting, sementara yang anorganik bisa disetorkan ke bank sampah. Residu yang volumenya kecil baru dibuang ke TPS,” pungkasnya.
“







