Larangan Pungutan di Jalan Umum Jawa Barat, Gubernur Minta Kepala Daerah Waspada

Posted on

Kegiatan meminta sumbangan atau pungutan di jalan umum kini menjadi hal yang dilarang di Jawa Barat. Hal itu menyusul terbitnya surat edaran tentang penertiban jalan umum dari pungutan dan sumbangan masyarakat.

Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA itu ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman dari maraknya pungutan di jalan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, kepala daerah di seluruh tingkatan diminta membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar.

“Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan,” ujar Dedi, Selasa (15/4/2025).

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban umum serta memiliki pemahaman dan sikap yang bijak dalam mengumpulkan sumbangan.

Dengan adanya kebijakan yang berlaku mulai Senin 14 Maret 2025 kemarin ini, Dedi meminta peran kepala daerah di untuk segera mengantisipasi dampak dari kebijakan ini.

“Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati dan wali kota, kita segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut,” ujarnya.

Menurut Dedi, sebagian kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan baik, seperti pembangunan tempat ibadah. Oleh karena itu, pemerintah siap hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama.

“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” ungkapnya.

“Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *