Keberadaan orang asing di Indonesia tak cuma sebagai wisatawan. Namun ada juga mereka yang datang dari luar negeri untuk bekerja di tanah air, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Sayangnya, durasi tinggal di tanah air sebagai pekerja terkadang melebihi waktu yang sudah ditentukan. Mereka biasanya berakhir overstay atau tinggal lebih lama dari batas waktu yang semestinya.
Lima Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok kedapatan overstay di Bandung Barat. Mereka bekerja di sebuah perusahaan di Jalan Raya Batujajar, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang.
Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, M. Novriandri menyebut WNA Tiongkok yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal itu lalu diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
“Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian,” ujar Novriandri saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).
Pelaksanaaan operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian perihal Pelaksanaan Operasi ‘Wirawaspada’ Pengawasan Orang Asing Serentak di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2025.
“Ini hal penting karena kita harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Novriandri.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Dewi Andani mengatakan pihaknya masih mengecek terkait keberadaan TKA Tiongkong yang overstay di KBB.
“Harus kami cek dulu datanya terkait TKA Tiongkok yang bekerja di KBB dan diduga menyalahi aturan izin tinggal tersebut,” kata Dewi.
Soal keberadaan TKA di wilayah Bandung Barat, Dewi memastikan semua yang bekerja di Bandung Barat tercatat dan dipantau oleh Disnakertrans. Sebab mereka mesti melampirkan izin untuk kemudian disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Jadi kan perusahaan harus mengakujan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) lalu dilaporkan ke kementerian. Pastinya semua itu harus tercatat di kita juga,” ujar Dewi.