Kuota Haji Kabupaten Bandung Anjlok, dari 2.546 Jadi 429 Orang

Posted on

Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah yang paling terdampak penyesuaian kuota haji di Jawa Barat. Dari semula 2.546 jemaah pada 2025, jumlah calon jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun 2026 mendatang menyusut drastis menjadi hanya 429 orang.

Penurunan ini terjadi setelah pemerintah pusat menerapkan mekanisme baru pembagian kuota haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji. Berdasarkan aturan tersebut, kuota kini disamaratakan antarprovinsi dengan sistem daftar tunggu nasional.

Adapun kuota haji untuk Provinsi Jawa Barat yang pada 2025 berjumlah 38.723 jemaah, pada tahun 2026 turun menjadi 29.643 jemaah.

Kondisi itu memantik kekhawatiran di tingkat daerah. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Kabupaten Bandung melalui Forum Komunikasi KBIHU mengajukan permohonan kepada DPR agar kuota haji tidak turun secara signifikan.

“Selaku KBIHU, kami menghormati kebijakan pemerintah. Akan tetapi, pada sisi lain, KBIHU bersentuhan langsung dengan jemaah. Kami melihat, jemaah telah melaksanakan sejumlah persiapan menuju keberangkatan, termasuk siap melakukan pelunasan biaya haji,” ujar Ketua KBIHU Hudiyal Huda Cileunyi, Dedih Hidayat Taufik, Selasa (11/11/2025).

Menurut Dedih, kebijakan tersebut datang di saat para calon jemaah tengah melakukan berbagai persiapan teknis keberangkatan.

“Sementara itu, di tengah persiapan berjalan, ada kebijakan dengan imbas sangat signifikan pada kuota haji Kabupaten Bandung. Jemaah yang terimbas serius,” katanya.

Ia menuturkan, Kantor Kementerian Agama sebelumnya telah mengingatkan KBIHU agar melaksanakan manasik haji jauh-jauh hari untuk mempersiapkan dokumen keberangkatan seperti paspor, pemeriksaan kesehatan (medical check up), dan perekaman biometrik (bio visa).

Dedih juga menyebut, sebelumnya sempat beredar informasi bahwa kuota Kabupaten Bandung akan disesuaikan menjadi 80 persen dari kuota sebelumnya, yaitu sekitar 2.000 jemaah.

“Kemenag mewanti-wanti untuk melaksanakan manasik jauh-jauh hari. KBIHU di Kabupaten Bandung pun mengundang sekitar 2.000 calon jemaah haji sesuai informasi lalu. Namun, ternyata, kuota haji Kabupaten Bandung cuma sebanyak 429,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Dudi Suryadarma, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari sistem baru penyelenggaraan haji yang berlaku nasional.

“Penyesuaian dengan mekanisme terkini, bukan pengurangan (kuota jemaah haji). Kuota asal, sebanyak sebanyak 2.546 jemaah. Dengan penyesuaian akan mekanisme terkini sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025, Kabupaten Bandung beroleh kuota jemaah haji sebanyak 429, di luar petugas, pada 2026,” ujarnya.

Dudi mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan KBIHU terkait pemberlakuan mekanisme baru ini.

“Kami melihat reaksi calon jemaah haji. Melihat dari respons setelah penyampaian perihal penyesuaian kuota, calon jemaah haji bersedia memahami kebijakan pemerintah pusat,” kata Dudi.

Namun, ia tak menampik bahwa dampak penyesuaian ini bisa menyebabkan penundaan keberangkatan sejumlah calon jemaah.

“Bukan berarti, Kabupaten Bandung bakal terus-menerus beroleh kuota haji sebanyak 429 di masa akan datang. Kuota jemaah haji senantiasa bergerak dinamis. Kami yakin, bakal ada analisis lagi dalam penetapan dan pembagian kuota haji ke depan,” pungkasnya.