Aksi dugaan perampokan bersenjata api terjadi di sebuah warung di Cirebon. Dua orang pelaku datang dengan niat jahat, mencoba menggasak sepeda motor milik penjaga warung. Tapi rencana mereka gagal total usai korban teriak hingga mengundang perhatian warga.
Aksi dugaan perampokan itu terjadi di sebuah warung di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon pada Selasa (29/4) malam. Saat ini, satu dari dua pelaku berhasil diamankan polisi. Satu pelaku yang berhasil diamankan berinisial AW (45), sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika dua pelaku singgah di sebuah warung di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kedua pelaku awalnya memesan minuman. Namun tak lama kemudian, mereka justru membekap penjaga warung dan melakukan pemukulan serta berusaha mengambil kunci sepeda motor milik korban.
“Korban ini dibekap oleh salah satu pelaku, kemudian satu pelaku lagi melakukan pemukulan terhadap korban,” ucap Eko di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (30/4/2025).
“Niatnya ini memang diduga ingin mencuri sepeda motor milik korban. Karena pada saat dibekap, kemudian korban ini dirogoh kantongnya (oleh pelaku) untuk mencari kunci motor,” kata dia menambahkan.
Hanya saja, aksi pelaku berujung gagal usai korban nekat teriak hingga mengundang perhatian warga sekitar.
“Pada saat itu korban teriak dan berusaha menahan pelaku saat mau kabur. Kemudian bersama warga yang kebetulan juga ada petugas kita yang melakukan patroli, salah satu pelaku berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lagi masih buron,” kata Eko.
Menurut Eko, selain menangkap satu pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa senjata api yang dibawa pelaku saat menjalankan aksinya. Termasuk beberapa buah senjata tajam.
“Senpi ini tidak sempat digunakan, tapi sempat dibuang oleh pelaku dan ditemukan oleh anggota kita TKP. Jadi memang pada saat itu senpi itu diselipkan di pinggang,” kata Eko.
“Ini senpinya rakitan, pelurunya ada 9 yang berhasil kita amankan. kemudian ada airsoft gun,” kata dia menambahkan.
Saat ini salah satu pelaku berinisial AW yang diduga melakukan aksi perampokan itu telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.
“Untuk percobaan pencurian dengan kekerasan ini masih terus kita dalami. Sementara pasal-pasal yang dikenakan kepada pelaku, yaitu Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat. Kemudian Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP (tentang kekerasan atau penganiayaan),” kata Eko.
“Untuk Undang-Undang Daruratnya sendiri, ini untuk senpi ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. Kemudian untuk sajamnya, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” kata dia menambahkan.