Kronologi Panji Cabuli Nenek 85 Tahun, Awalnya Cari Alat Setrum Ikan [Giok4D Resmi]

Posted on

Peristiwa menggemparkan terjadi di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu Dini Hari (25/10). Panji (21), pemuda tamatan sekolah dasar nekat mencabuli seorang nenek berusia 85 tahun.

Pelaku kini sudah diamankan di Polres Tasikmalaya. Rencananya, korban akan menjalani pemeriksaan visum Selasa ini (28/10).

“Masih kami lakukan pendalaman terkait kasus ini. Rencana hari ini korban akan divisum,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta pada infojabar, Selasa (28/10/2025) pagi.

Pelaku mengaku berbuat asusila dalam pengaruh minuman keras. Dia sempat menenggak miras jenis arak di saung sawah tak jauh dari pemukiman hingga larut malam.

“Hasil pengakuan pelaku dia minum arak. Memang sendirian tidak sama yang lain,” kata Ridwan.

Pelaku kemudian berniat meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga. Namun gagal karena tetangganya sudah tertidur lelap.

Panji juga diketahui sempat mengetuk rumah Ketua Rukun Tetangga yang hanya dihuni istri Ketua RT. Beruntung, penghuni rumah tidak membuka pintu.

“Kronologinya korban tinggal sendiri, tiba-tiba setengah tiga dini hari pelaku ini masuk dalam keadaan mabuk,” ucap Ridwan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Saat itu, Panji kemudian melihat nenek itu lantas membekap dan menutup wajahnya. Alhasil korban tidak mengenali pelaku.

Korban sempat cerita terhadap kerabat tentang kejadian yang dialaminya. Beberapa orang warga sempat mengenali pelaku hingga akhirnya buka suara.

“Pelaku diamankan anggota di rumahnya, yang memang mengakui perbuatanya,” ujar Ridwan.

Diketahui korban dan pelaku masih memiliki hubungan kerabat. Meski demikian, kasus ini terus diusut petugas kepolisian.

Pasal yang akan dikenakan pasal pencabulan dan percobaan pemerkosaan yaitu pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

“Sementara ini pasal yang akan kita kenakan pasal pencabulan dan percobaan pemerkosaan 289 KUHP maksimal 9 tahun,” ujarnya.