Demonstrasi yang berlangsung di depan kantor DPRD Jawa Barat (Jabar) berakhir dengan terbakarnya sebuah rumah yang terletak di seberang kantor legislator provinsi pada Jumat (29/8/2025).
Setelah ditelusuri dari sumber terbuka, rumah yang terbakar itu merupakan Mess MPR, yang berfungsi sebagai wisma atau tempat tinggal yang terkait dengan aktivitas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Lokasinya memang terletak di Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Namun, tidak secara spesifik disebutkan siapa yang secara rutin menempati Mess MPR tersebut saat ini, kemungkinan digunakan oleh pejabat atau staf yang berkaitan dengan MPR atau pemerintah daerah setempat.
Bangunan itu juga pernah digunakan sebagai rumah jabatan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Pantauan infoJabar, peristiwa pembakaran itu bermula saat sebagian massa dari kelompok tak dikenal melempari rumah tersebut. Tak lama setelah itu, massa turut membakar rumah tersebut hingga membuat kobaran api membumbung tinggi.
Orang-orang yang berada di lokasi kejadian, tak mampu menghalau massa tersebut. Hingga berita ini ditulis, api masih berkobar dari dalam mess tersebut.
Polda mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, buruh, serta mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi, agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan aksi anarkis maupun perusakan fasilitas umum.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang, namun harus dilaksanakan dengan tertib dan tidak melanggar hukum.
“Kami menghimbau rekan-rekan mahasiswa, buruh, maupun ojol untuk tetap menyampaikan aspirasinya secara damai. Jangan sampai aksi yang seharusnya berjalan kondusif justru menimbulkan kerugian dengan adanya tindakan anarkis atau perusakan fasilitas umum,” kata Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima infoJabar.
Polda Jabar juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.
“Aparat kepolisian memastikan akan melakukan pengamanan dengan mengedepankan langkah persuasif, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pihak-pihak yang berusaha menciptakan kericuhan,” ujar Hendra.