Kasus kematia Varhan (22), pemuda asal Majalengka terus diselidiki polisi. Korban dianiaya hingga tewas oleh pacarnya sendiri, Amanda (21). Korban tewas di kamar Amanda setelah ‘dikurung’ berhari-hari.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo mengungkap, kondisi rumah yang dihuni pelaku, atau TKP tewasnya Varhan. Ari menjelaskan, posisi kamar antara pelaku dan orang tuanya tidak terlalu dekat. Hal itu ditambah dengan aktivitas orang tuanya yang menghabiskan waktu menjaga toko yang terletak di sebelah rumah.
“Jadi memang rumahnya agak berjauhan, bukan terpisah, tapi agak berjauhan antara kamar pelaku dengan kamar orang tuanya. Dan sehari-hari orang tuanya lebih banyak beraktivitas di toko, jualan di sebelah rumah,” kata Ari saat diwawancarai infoJabar, Senin (5/5/2025).
Menurut Ari, tidak ada teriakan atau suara mencurigakan yang terdengar selama kejadian. Bahkan, tetangga pun tidak mendengar adanya keributan.
“Nggak ada (nggak ada teriakan). Dari tetangga juga tidak mendengar hal-hal seperti itu. Tidak mendengar suara teriakan apapun,” ucapnya.
Selama proses penyidikan, polisi juga belum menemukan indikasi bahwa korban sempat melakukan perlawanan. Dari keterangan tersangka, korban disebut cenderung menuruti semua keinginan pelaku.
“Korban tidak melakukan perlawanan, sehingga dia korban menurut aja apa yang diinginkan oleh si pelaku. Sehingga korban tidak pernah keluar dari kamar tersebut sampai akhirnya meninggal,” jelasnya.
Diketahui, korban dan pelaku sudah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun. Hal itu juga yang menjadi alasan mereka tidak ingin berpisah.
“Kalau bahasa sekarang sih bucin ya. Si ceweknya bucin, si cowoknya juga bucin,” tambah Ari.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut kasus ini. Pelaku nekat menganiaya Varhan lantaran tak rela sang pacar ingin pulang ke rumah orang tuanya usai disekap selama beberapa hari di rumahnya.
Adapun peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput pelaku pada Selasa, 29 April 2025 di Jatiwangi. Korban menginap di rumah pelaku hinggaa dikabarkan tewas pada Sabtu, 3 Mei 2025.
“Pada hari Rabu, korban merasa sakit minta izin pulang kepada tersangka akan tetapi, tersangka merasa emosi, tidak suka, karena tidak menginginkan korban untuk pulang ke rumah orang tuanya,” jelas Ari.
Menurut pengakuan pelaku, jelas Ari, selama ini dirinya merasa telah banyak berkorban dan mengurus korban. Rasa emosi karena takut ditinggalkan, membuat pelaku kalap.
Korban dipukul berulang kali di bagian wajah dan tubuh menggunakan tangan kosong dan juga ponsel. Karena sedang sakit, korban hanya bisa pasrah menerima penganiayaan dari pelaku.
Meski sempat berniat pulang, korban akhirnya mengurungkan niat tersebut setelah kejadian itu. Selama tiga hari, Varhan disekap dalam kamar dan tidak diizinkan keluar hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa.
Kasus ini telah ditangani Polres Majalengka, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP juncto 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.