Kronologi Ditemukannya Jasad Putri yang Terbakar di Indekos Indramayu

Posted on

Polisi memastikan Putri Apriani wanita asal Indramayu yang ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di kamar kosnya adalah korban pembunuhan. Pelaku merupakan seorang pria berinisial AMS yang kini telah ditangkap.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan kronologi penemuan jasad Putri Apriani yang tewas di dalam kamar kos, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurut Fajar, pada hari itu awalnya ada seorang saksi yang berada di dalam area kos mencium bau asap menyengat dan mendengar suara AC bergetar keras dari arah kamar korban.

“Pada saat itu, saksi langsung menghubungi anggota Polsek Indramayu dan memberitahukan kepada para penghuni kos lainnya bahwa ada kebakaran,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

Tak lama berselang, salah satu penghuni kos berinisiatif mendobrak pintu kamar Putri Apriani. Saat pintu berhasil dibuka, terlihat api membakar kasur spring bed di dalam kamar. Para penghuni kos lainnya langsung berupaya memadamkan api.

“Kemudian setelah api berhasil dipadamkan, diketahui terdapat korban meninggal dunia dalam kondisi terbakar,” terang Fajar.

Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekitar kos. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk sisa kasur yang terbakar, pakaian korban, serta beberapa benda lainnya yang ada di lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyatakan bahwa wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di dalam kamar kos itu merupakan korban pembunuhan.

Beberapa hari setelah kejadian, polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial AMS, yang diduga sebagai pelaku. Pria 23 tahun itu diringkus di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (23/8).

“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan alat bukti yang kita temukan, dapat dipastikan yang bersangkutan pelaku atas nama inisial AMS, umur 23 tahun,” ucap dia.

Saat ini, AMS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Putri. Akibat perbuatannya, ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan, Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” kata Fajar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *