Ahadiat Amaludin (57) Kepala Desa Kalijati Timur dan Sutisna (52) Direktur BUMDes Makmur Lestari, Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Subang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Subang.
Keduanya terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana pengelolaan retribusi atau pendapatan pedagang dan retribusi parkir Pasar Kalijati Timur.
“Kejari Subang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpanan pengelolaan Pasar Kalijati Timur tahun 2022-2024, berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan data ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pasar desa Kalijati Timur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Bambang Winarno, Kajari Subang saat menggelar rilis, Rabu (11/6/2025).
Kasus ini bermula saat Pasar Kalijati Timur mendapatkan bantuan revitalisasi pada tahun 2022, setelah itu retribusi rutin dari pedagang dan retribusi dari sektor parkir dikelola oleh BUMNDes, dan menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD), namun kenyataanya dana tersebut justru digunakan kedua tersangka untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.
“Kerugiannya yang diperkirakan, masih perkiraan ya bisa bertambah, kita perkirakan sebesar 1 miliar 500 juta,” ungkap Kajari.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau secara alternatif, dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
“Modus operasinya pengelolaan pasar ini harusnya uang itu masuk ke bumdes akan tetapi digunakan oleh pribadi oleh para tersangka tidak menutup kemungkinan kita terus mengejar pihak-pihak yang bisa kita pertanggungjawaban secara pidana,” Pungkasnya.