Korupsi Dana KUR Rp 3,6 M yang Membelit Eks Bos Bank di Bandung

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan pria berinisial AO, mantan kepala unit salah satu bank pemerintah di Bandung sebagai tersangka kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp3,6 miliar. Ia juga langsung ditahan dan dijebloskan ke Rutan Kebon Waru.

Penahanan AO menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan bawahannya, seorang mantri bank berinisial II. Perempuan itu lebih dulu ditahan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari.

“Dari hasil pendalaman, kami telah meningkatkan satu orang lagi menjadi tersangka yaitu AO yang pada saat kejadian merupakan kepala unit bank tersebut,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo melalui Kasipidsus Ridha Nurul Ihsan, Selasa (7/10/2025).

Menurut Ihsan, penyidik menemukan bukti kuat bahwa AO dan II berperan aktif dalam merekayasa dokumen pengajuan KUR sepanjang 2020 hingga 2022. Keduanya bahkan menggunakan identitas orang lain untuk mencairkan pinjaman yang seolah-olah sah.

“Sehingga perbuatan keduanya mengakibatkan adanya gagal bayar yang merugikan keuangan negara setidaknya sebesar Rp3,6 miliar,” ungkap Ihsan.

Kini, AO akan mendekam di balik jeruji selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *