Seorang pria berinisial SW alias Ogah ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang. Dia yang merupakan salah satu oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Jatinangor, ini ditangkap karena telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
SW alias Ogah dihadirkan langsung oleh pihak kepolisian saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (12/12/2025), hanya bisa tertunduk lesu di hadapan para awak media.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, SW sendiri telah diamankan pada tanggal 10 Desember 2025 di Kantor Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor. Setelah ditangkap, SW langsung diinterogasi maupun tes urine oleh petugas.
“Arif bin Jaja Suhendar ini adalah satu satu oknum Kepala Desa di Kecamatan Jatinangor. Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan interogasi dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah mengkonsumsi narkotika pada tanggal 6 Desember 2025. Kemudian dilakukan test urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba,” ujar Sandityo.
Berdasarkan interogasi petugas dan pengakuan dari SW, menurut Sandityo, SW telah menggunakan barang haram tersebut secara berjarak pada tahun 2012 lalu dan kembali menggunakan narkoba pada beberapa bulan ke belakang.
“Kemudian dalam melakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut bahwa yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2012 dan aktif kembali mengkonsumsi narkoba beberapa bulan belakangan,” katanya.
Menurutnya, masih dalam proses penyidikan, polisi menggali informasi dan SW mengakui bahwa narkoba didapat oleh salah satu pengedar berinisial F secara gratis.
“Dari pengakuannya yang bersangkutan mendapatkan barang dari orang berinisial F dan diterima secara gratis. Jadi si pengedar ini kebetulan bertemu dengan SW dan memberikan sisa narkoba hingga akhirnya SW kembali menggunakan narkoba. Dalam hal ini saudara F masih dilakukan proses penyelidikan,” ucapnya.
Sementara itu, Sandityo mengungkap SW sendiri diserahkan kepada BNNK Sumedang untuk nantinya diberikan rehabilitasi.
“Adapun pasal yang kita terapkan ini untuk pengguna narkotika jenis sabu bagi dirinya sendiri. Saya jelaskan juga bahwa pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI menjadi dasar hukum kami untuk dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.







