Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Evaluasi Laporan Kapasitas Daerah CDPOB’. Kegiatan tersebut mengundang unsur DPD RI, Biro Pemerintahan Daerah, Tim Ahli Pusat Riset Jabar Universitas Padjadjaran (Injabar Unpad), serta Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jabar Rahmat Hidayat Djati menyatakan penataan daerah di Jabar diperlukan untuk pemerataan pembangunan, pemenuhan sarana umum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam hal penataan daerah, menurut Rahmat, pihaknya menerima aspirasi dari masyarakat. Rahmat mengatakan ada begitu banyak organisasi yang secara konsisten bergerak mandiri, seperti yang tergabung dalam Forkonas PP DOB. Legislatif mendukung dan memastikan pergerakan tersebut memenuhi regulasi.
“Terdapat beberapa isu strategis dalam penataan daerah dari mulai dasar hukum, kelembagaan, politik, hasil kajian, sampai pendapatan. Ini yang harus dipahami bersama untuk mencapai apa yang diharapkan dari penataan daerah,” kata Rahmat.
Hingga saat ini sudah ada 10 Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), yaitu: Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, Kabupaten Subang Utara, dan Kabupaten Cirebon Timur.
“Yang 10 CDPOB itu sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri. Tinggal menunggu dicabutnya moratorium. Sambil menunggu, kita harus menjaga skoring,” ujar Rahmat.
“Karena bisa saja tidak semuanya sekaligus jadi DOB. Jika bertahap, CDPOB mana yang didahulukan,” sambungnya.
Rahmat mengatakan dengan demikian, wilayah yang sudah masuk CDPOB, tidak semata menanti kebijakan pusat. Ada banyak yang mesti dilakukan, salah satunya mengenai calon ibu kota. Rahmat menegaskan oleh karenanya. perlu diadakan evaluasi kapasitas CDPOB.
“Perlu ditegaskan pula bahwa pemekaran tidak hanya untuk DOB administrasi kabupaten. Bisa juga kota, kecamatan, termasuk desa,” kata Rahmat.
Peneliti Injabar UNPAD Yogi Suprayogi Sugandi menjelaskan penataan daerah terhambat moratorium. Selain itu, belum ditetapkannya RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah.
“Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 persyaratan pembentukan daerah persiapan itu mencakup persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah, serta persyaratan administrasi untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota. Apalagi untuk syarat kapasitas daerah ada tujuh parameter mencakup geografi, demografi, keamanan, potensi ekonomi, keuangan daerah, kemampuan penyelenggara pemerintah, serta menyangkut sosial dan tradisi,” jelas Yogi.
Yogi menekankan ada perbedaan persyaratan untuk wilayah administrasi kabupaten dan kota. Untuk penataan Kabupaten harus memiliki luas wilayah 925 kilometer persegi, jumlah penduduk 715.285 jiwa, mencakup lima kecamatan, dan usia wilayah di atas tujuh tahun.
Sedangkan untuk penataan kota harus memiliki luas wilayah 65,62 kilometer persegi, jumlah penduduk 433.583 jiwa, mencakup empat kecamatan, dan usia wilayah di atas tujuh tahun.
“Baik penataan kabupaten maupun kota, itu harus jelas batas wilayahnya,” tegas Yogi.
Menurut regulasi, Yogi menambahkan penataan daerah tidak hanya pemekaran, tapi juga penyesuaian daerah yaitu penggabungan dua daerah, atau daerah yang bersanding.
Penyesuaian daerah juga termasuk perubahan batas wilayah daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama atau perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota, dan pemberian nama ibu kota.
Kelompok penggiat penataan daerah yang tergabung dalam Forkonas PP DOB memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan pembangunan yang merata
Dalam suasana kekompakan, digelar Musyawarah Daerah III Provinsi Jawa Barat, Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkorda PP DOB Jawa Barat). Dari hasil Musda tersebut, terpilih Rahmat Hidayat Djati sebagai Ketua Forkorda PP DOB Jawa Barat periode 2025-2030.






