Bandung –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mendukung kebijakan larangan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah untuk meminimalkan penyalahgunaan ruang digital di kalangan anak-anak.
Larangan itu dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS. Aturan tersebut rencananya akan mulai ditetapkan pada 28 Maret 2026.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk membatasi penggunaan telepon genggam oleh anak-anak.
“Ini langkah strategis. Berarti pemerintah mendengar bahwa di masyarakat pun sudah kian marak terjadi digitalisasi yang menyimpang,” ujar Teguh kepada awak media, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama, termasuk melalui sosialisasi kepada masyarakat oleh pemerintah daerah.
“Agar momentum ini memberikan manfaat terbarukan kepada seluruh masyarakat terutama di Kabupaten Bandung. Sehingga Indonesia emas 2045 tercapai sesuai dengan harapan yang kita inginkan dan literasi menjadi penting poin penting untuk kita akselerasikan agar masyarakat tidak terbuai dengan digitalisasi yang kebablasan,” katanya.
Teguh mengatakan pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan agar anak-anak memahami pembatasan penggunaan media sosial dan dapat lebih fokus pada kegiatan belajar.
“Ini yang mungkin menjadi momentum penting. Artinya nanti kita akan sosialisasikan dengan lingkungan Dinas Pendidikan ke sekolah-sekolah. Tentu nanti ada kadar mana yang memang menjadi prioritas yang dapat dilihat. karena tentu berbicara mekanisme penerapan untuk memblokir di posisi akun itu ya ada di kewenangan pemerintah Komdigi atau pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia menambahkan Pemkab Bandung telah memiliki data agregat terkait perilaku penggunaan media sosial di masyarakat.
“Iya secara agregat itu ada datanya. Tinggal penggunaan yang aspek apakah itu medsosnya berperilaku yang kurang baik, seperti medsos apa konten-konten negatif itu, yang mungkin harus ditelusuri dengan Komdigi. Nanti coba kita cek,” ungkapnya.
Teguh juga menilai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dapat menjadi langkah pencegahan terhadap praktik judi online (judol).
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 182.450 warga Kabupaten Bandung terindikasi bermain judi online. Dari jumlah tersebut, terdapat 31 anak di bawah usia 17 tahun yang ikut terpapar.
“Jadi adanya pembatasan ini bisa melindungi anak-anak dari bahaya judol. Seharusnya bisa Komdigi melakukan hal tersebut, jadi pemblokiran itu ada di ranah Komdigi. Nah, jadi nanti ketika usia 16 tahun itu terdetek itu sebetulnya bisa saja,” kata Teguh.
Menurutnya, aktivitas judi online kerap bermula dari iklan yang muncul di media sosial. Pengguna kemudian secara sadar mengklik iklan tersebut.
“Nah, ini di situ kan ada kadang-kadang ada yang bisa langsung mengikuti transaksi ada yang tidak, ini yang dikhawatirkan tuh yang tindak lanjutnya mengikuti transaksi,” bebernya.
Ia menambahkan Komdigi diharapkan dapat memperkuat upaya pemblokiran situs-situs judi online agar masyarakat tidak dapat mengakses situs tersebut.
“Ini yang mungkin harus disikapi. Memang momentumnya masih di tingkat pusat untuk sifatnya pemblokiran,” pungkasnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.







