Cerita seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Aceh Singkil, berinisial JS, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pria tersebut dilaporkan menceraikan istrinya, MS, tak lama setelah dirinya resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dilansir infoSumut, peristiwa itu mencuat setelah MS membagikan kisahnya melalui unggahan di akun Facebook pribadinya. Dalam postingan tersebut, ia mengaku telah diceraikan JS pada 15 Agustus lalu, hanya dua hari sebelum sang suami menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai P3K. Usai perceraian itu, MS memutuskan kembali ke kampung halamannya di Aceh Selatan bersama anak-anak mereka.
Unggahan MS semakin menarik perhatian warganet setelah ia mengunggah video perjalanan pulangnya menggunakan kendaraan umum. Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga mengantarnya hingga ke mobil yang ia tumpangi.
Viralnya kisah itu membuat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil memanggil JS untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan, Kamis (23/10/2025) pagi.
“Hasil pemeriksaan JS bahwa sejak lama bermasalah dalam berkeluarga,” kata Kepala BPKPSDM Aceh Singkil Azman saat dimintai konfirmasi infoSumut.
Menurutnya, JS dan MS sudah membuat surat pernyataan perceraian yang diteken keduanya di atas materai. Perceraian itu dilakukan dalam rapat forum keluarga yang dihadiri kepala desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil pada 14 September lalu.
Surat itu diteken kepala desa dan empat saksi. Azman menyebutkan, perceraian itu belum sesuai aturan yang berlaku.
Bila ingin bercerai, katanya, JS harus menyurati atasannya yang diteruskan ke BPKPSDM. Setelah menerima surat, BPKPSDM disebut akan memediasi JS dan MS agar mempertahankan hubungan keduanya demi anak-anak mereka.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Rekomendasi dari BKPSDM setelah melalui sidang untuk mediasi. Kalau tidak tercapai mediasi dilanjutkan ke Mahkamah Syariah,” jelas Azman.
Artikel ini telah tayang di infoSumut. Baca selengkapnya







