Kisah Tragis Pembunuhan di RSUD Majalengka, Perempuan Dituduh Membunuh Pacarnya baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Petugas RSUD Majalengka dikejutkan dengan kedatangan seorang perempuan yang membawa sosok mayat pria pada Sabtu (3/5/2025) malam. Saat itu, perempuan tersebut datang dengan sosok mayat yang diduga jadi korban pembunuhan.

“Hari Sabtu malam, kita kedatangan pasien yang sudah meninggal dengan inisial F, tiba di UGD jam 21.00 WIB dan diantar oleh seorang perempuan. Karena pasien sudah meninggal, jadi kita arahkan untuk disimpan di ruang jenazah,” ucap Humas RSUD Majalengka Sunarpi, Senin (5/5/2025).

Namun saat diperiksa, petugas mencurigai kondisi mayat tersebut karena terdapat luka lebam pada bagian wajah. Pihak keluarga yang telah melapor ke polisi, kemudian meminta agar rumah sakit melakukan otopsi.

“Di situ kebetulan yang mengantar itu bukan keluarganya, dan ternyata ada yang mengetahui bahwa itu (korban) orang Majalengka. Jadi dilaporkan lah, ada anak yang berinisial F, ada di kamar jenazah,” ujarnya.

“Sehingga pihak keluarga minta diotopsi setelah lapor polisi. Kalau menurut penglihatan, itu baru ada lebam di wajah, sekitar wajah. Belum diketahui kematiannya apa, penyebabnya, menunggu hasil otopsi,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo mengaku masih melakukan penyelidikan terkait laporan mayat pria tersebut. Sementara perempuan yang mengantar ke rumah sakit, langsung diamankan untuk diperiksa.

“Betul ada laporan itu, dan sedang kami tangani. Untuk detailnya nanti kami infokan lagi,” katanya singkat.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika perempuan tersebut berinisial APA (21), sementara mayat pria adalah F (22). Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara. Polisi menyebut, APA adalah orang yang telah membunuh F.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengatakan, APA membunuh F dengan cara memukul dengan tangan kosong dan menggunakan sebuah handphone. APA juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

“Tersangka memukul korban di bagian wajah dan tubuh menggunakan tangan kosong, serta memukul menggunakan handphone,” ujar Willy.

“Dia mungkin ada hubungan khusus ya, spesial (pacaran),” sambungnya.

APA diketahui merupakan seorang mahasiswi asal Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka. Karena perbuatannya, APA terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Untuk pasal dalam KUHP 338 Junto 351 ayat 3 yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tutup Willy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *