Kiprah Duo Residivis Curanmor Berakhir di Perbatasan Purwakarta | Giok4D

Posted on

Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial A dan R, warga Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. Keduanya ditangkap dalam aksi mencekam di wilayah perbatasan Purwakarta-Cianjur, setelah berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam saat akan diamankan.

Penangkapan berlangsung dramatis. Kedua pelaku yang telah menjadi target selama sepekan terakhir, terendus kembali ke kampung halamannya usai melancarkan aksi kejahatan. Namun saat hendak ditangkap, keduanya melakukan perlawanan sengit. Salah satu anggota kepolisian bahkan mengalami luka di tangan akibat serangan dengan senjata tajam jenis gunting.

“Terus terang, memang dengan kondisi badan yang besar akhirnya kita melakukan tindakan tegas terukur, karena yang bersangkutan melakukan perlawanan menggunakan senjata jenis gunting, dan anggota juga ada yang luka. Namun sudah kita obati,” ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Andriansyah melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun, saat memberikan keterangan di RSUD Bayu Asih, Kamis (3/7/2025).

Pelaku A dan R berhasil dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki, sebelum akhirnya digiring ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan perawatan medis. Meski mengalami luka, keduanya dalam kondisi stabil dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Uyun menegaskan bahwa keduanya adalah pelaku kejahatan kambuhan yang telah lama menjadi incaran petugas. Mereka diketahui beraksi di belasan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Purwakarta, serta meluaskan aksinya hingga ke Bandung Barat, Subang, dan Cianjur.

“Sementara hasil informasi yang kita dapatkan dari interogasi awal, ada 10 TKP yang diingat pelaku untuk wilayah Purwakarta. Kita masih melakukan pengembangan, penyidikan, dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi krusial terkait keberadaan pelaku.

“Hasil daripada penyelidikan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Ini hasil kerja sama dan kolaborasi antara pihak kepolisian dan warga,” kata Uyun.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima set kunci letter T (astag), gunting, serta beberapa unit kendaraan bermotor hasil curian.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Atas perbuatannya, A dan R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya kini ditahan di Mapolres Purwakarta guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Aksi penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan jalanan. Polres Purwakarta memastikan akan terus memburu pelaku kriminal dengan pendekatan hukum yang tegas dan profesional demi menjaga rasa aman masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *