Kritik tajam dilontarkan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati. Ia menilai Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan wakilnya, Erwin, harus mau mendengar masukan hingga menerima koreksi dari DPRD sebagai perwakilan dari suara masyarakat.
Dalam keterangannya, Radea Respati mengatakan wali kota dan wakil wali kota memang dipilih rakyat pada masa Pemilukada. Namun menurutnya, DPRD pun menjadi suara perwakilan rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Bandung, prinsip demokrasi tetap harus digunakan guna memastikan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, serta mendorong pembangunan masyarakat yang adil dan sejahtera,” katanya, Senin (25/8/2025).
“Dengan demikian, maka Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung dalam melaksanakan setiap kebijakan-kebijakan publik harus mau mendengar, mempertimbangkan serta menerima koreksi dan masukan rakyat yang disampaikan melalui DPRD untuk memastikan pelaksanaan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
DPRD sendiri punya komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan. Komisi itu dibentuk sesuai bidang urusan daerah untuk menjalankan tiga fungsi utama secara kemitraan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan
Namun kemudian, selama era kepemimpinan Farhan-Erwin, Radea Respati merasa Komisi I DPRD Kota Bandung jarang mendapatkan ruang untuk menjalankan fungsinya. Komisi I sendiri membidangi urusan hukum dan pemerintahan, yang tentunya menjadi mitra yang strategis dalam mengambil kebijakan.
“Hal tersebut dibuktikan dengan sangat kurangnya komunikasi dan koordinasi antara perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung sebagai unsur pembantu Wali Kota dengan Komisi I. Sehingga pertimbangan, saran dan kritik dari Komisi I yang semestinya dapat menjadi energi yang melengkapi jalannya pemerintahan di Kota Bandung tidak dimanfaatkan dan cenderung diabaikan,” ungkap Radea.
Menurut Radea, fungsi di Komisi I begitu vital dalam pengambilan kebijakan pemerintahan. Sehingga nantinya, kebijakan yang dikeluarkan bersifat konsisten, transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang, termasuk potensi terjadi tindak pidana korupsi.
“Jikalau fungsi pengawasan DPRD diberi ruang, maka akan sangat bermanfaat juga untuk mencegah tindak pidana korupsi. Karena pengawasan dalam aspek hukum akan mendorong dan menjadi kerangka kerja dan panduan bagi pejabat publik dalam menjalankan tugas mereka sesuai aturan yang berlaku, mulai dari membuat peraturan umum (regeling), keputusan individual (beschikking), hingga kebijakan publik (beleidsregel),” pungkasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.