Bandung –
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun tidak sedikit karyawan yang baru bekerja beberapa bulan mempertanyakan apakah mereka tetap berhak menerima THR meski masa kerjanya belum mencapai satu tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan penegasan terkait hal tersebut. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetap berhak memperoleh THR keagamaan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian pada Selasa (3/3/2026).
Dengan aturan ini, karyawan yang baru bekerja beberapa bulan pun tetap memiliki hak atas THR, meskipun jumlahnya tidak sama dengan pekerja yang telah bekerja selama satu tahun penuh.
Ilustrasi THR atau tunjangan hari raya Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika |
Pekerja di Bawah Satu Tahun Tetap Dapat THR
Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, perusahaan tetap wajib memberikan THR. Namun, jumlah yang diterima akan dihitung secara proporsional atau prorata sesuai dengan lama masa kerja.
Perhitungan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa rumus perhitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun adalah sebagai berikut:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Artinya, semakin lama masa kerja karyawan, maka semakin besar pula THR yang diterima.
Sebagai contoh, seorang pekerja memiliki gaji sebesar Rp5.720.000 dan telah bekerja selama enam bulan. Maka perhitungan THR yang diterima adalah:
(6 ÷ 12) × Rp5.720.000 = Rp2.864.500
Dengan demikian, pekerja tersebut tetap memperoleh THR meskipun belum genap satu tahun bekerja.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Batas Waktu Pembayaran THR 2026
Pemerintah juga telah menetapkan batas waktu pembayaran THR bagi pekerja. Menaker Yassierli menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar diteruskan kepada pemerintah daerah serta perusahaan di wilayah masing-masing.
“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.
Apabila Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada sekitar 20 Maret 2026 (menunggu hasil sidang isbat pemerintah), maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta diperkirakan berada di kisaran 10 atau 11 Maret 2026.
Meski demikian, pemerintah juga mengimbau agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut guna membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan dan telah memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status:
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak
Dengan demikian, baik karyawan tetap maupun kontrak tetap berhak menerima THR selama memenuhi ketentuan masa kerja yang berlaku.
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian THR di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat. Untuk pekerja swasta, aturan mengenai THR diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016
Melalui regulasi tersebut, THR ditetapkan sebagai hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan setiap menjelang hari raya keagamaan.
Selain sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja, THR juga memiliki peran penting dalam mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
Pencairan THR menjelang Ramadan dan Idul Fitri biasanya meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini berdampak positif terhadap perputaran ekonomi nasional, terutama di sektor perdagangan, transportasi, dan pariwisata.
Karena itu, pemerintah menekankan agar perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.
Ilustrasi THR Foto: Getty Images/Saskia Utami |
Pengawasan dan Posko Pengaduan THR
Untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan, pemerintah juga akan melakukan pengawasan melalui pemerintah daerah.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di wilayah masing-masing.
Selain itu, pemerintah juga membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026. Posko ini terintegrasi dengan layanan pengaduan daring melalui situs resmi Kemnaker.
Melalui layanan tersebut, pekerja dapat menyampaikan keluhan jika mengalami masalah terkait pembayaran THR.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika THR Tidak Dibayar?
Jika perusahaan tidak membayarkan THR atau melakukan pembayaran secara mencicil, pekerja memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran tersebut.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat
Melapor melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan
Menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Perusahaan yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pekerja yang belum genap satu tahun bekerja tetap berhak mendapatkan THR selama telah bekerja minimal satu bulan. Hanya saja, jumlahnya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Adapun pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hak bagi para pekerja sekaligus membantu mereka mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang.
Video Menaker: THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!“









