Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Aksi itu dilakukan Tejo saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar). Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Hadrian Suharyono mengatakan, Tejo resmi menyandang gelar tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang panjang. Selain Tejo, Sarah Salma juga jadi tersangka kedua yang ikut andil dalam tindakan korupsi.
Adapun konteks tindakan korupsi yang dilakukan kedua tersangka ini yaitu menggelapkan uang retribusi tempat wisata Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) pada tahun anggaran 2023 sampai 2024.
Akibat perbuatannya, Pemerintah Kota Sukabumi mengalami kerugian mencapai Rp4.66.512.500.
“Modus perbuatan tersangka yaitu para tersangka tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi, lalu menggunakannya untuk kepentingan lainnya, serta membuat seolah-olah penyetoran uang retribusi yang telah disisihkan terlebih dahulu tersebut adalah penyetoran sebenarnya,” kata Hadrian, Senin (8/12/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditangkap. Pihaknya pun melakukan proses pemeriksaan oleh penyidik dan dilakukan penahanan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 46 ayat (1) KUHPidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya para tersangka dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, dan akan dilakukan proses selanjutnya sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
