Kenapa UMK Bekasi Jauh Lebih Tinggi dari UMP Jabar 2026?

Posted on

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026.

UMP sendiri merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. Sementara UMK adalah upah minimum yang berlaku khusus di satu kabupaten atau kota dan nilainya boleh lebih tinggi dari UMP.

Perbedaan ini terlihat jelas pada penetapan upah minimum 2026 di Jawa Barat. UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan naik menjadi sekitar Rp 2,3 juta per bulan. Namun, UMK Kota Bekasi, yang masih berada di Provinsi Jawa Barat, ditetapkan jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp 5,99 juta per bulan. Nyaris Rp 6 juta.

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan yang beroperasi di Kota Bekasi wajib membayar upah minimum sesuai UMK, bukan UMP. UMP hanya menjadi batas minimum bagi daerah yang tidak menetapkan UMK.

Pemerintah menyebut, perbedaan nilai UMP dan UMK disebabkan oleh sejumlah faktor. Di antaranya tingkat kebutuhan hidup, struktur ekonomi daerah, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah.

Daerah dengan biaya hidup tinggi dan aktivitas industri yang padat, seperti kota penyangga kawasan industri, cenderung memiliki UMK lebih besar dibanding rata-rata provinsi.

Secara mekanisme, UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan tingkat provinsi. Sementara UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lalu disahkan oleh gubernur.

Untuk tahun 2026, penyesuaian upah minimum tetap menggunakan formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sesuai ketentuan PP Pengupahan. Pemerintah menyatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus memperhatikan keberlangsungan usaha.

Dengan aturan tersebut, perbedaan UMP dan UMK dinilai sebagai konsekuensi dari kondisi ekonomi yang tidak seragam antarwilayah, meski berada dalam satu provinsi.

Artikel ini telah tayang di