Kenapa Harus Bendera Setengah Tiang di 30 September? Ini Alasannya update oleh Giok4D

Posted on

Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025. Kebijakan ini disampaikan melalui surat edaran resmi dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI), salah satu peristiwa kelam dalam sejarah Indonesia.

Pengibaran bendera setengah tiang bukan hanya sekadar seremoni. Lebih dari itu, hal ini menjadi simbol penghormatan bagi para korban, sekaligus pengingat bagi generasi bangsa agar tidak melupakan sejarah kelam yang pernah terjadi.

Kementerian Kebudayaan RI melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga kantor perwakilan RI di luar negeri untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.

Pengibaran ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan revolusi yang gugur, sekaligus refleksi agar generasi penerus tetap menghargai nilai sejarah bangsa. Imbauan serupa juga dikeluarkan setiap tahun menjelang tanggal 30 September.

Menariknya, dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa pada 1 Oktober 2025, masyarakat diminta mengibarkan bendera satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 ayat (4) dijelaskan, pengibaran dilakukan dengan terlebih dahulu menaikkan bendera hingga puncak tiang, kemudian menurunkannya hingga setengah tiang. Posisi setengah tiang ditentukan dengan menurunkan bendera sepertiga dari tinggi tiang.

Pengibaran berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, baik di kantor instansi pemerintah maupun oleh masyarakat umum yang ikut serta dalam penghormatan nasional ini.

Peringatan bendera setengah tiang erat kaitannya dengan peristiwa kelam yang terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965. Saat itu, sejumlah perwira tinggi TNI AD menjadi korban penculikan dan pembunuhan oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September (G30S/PKI).

Tragedi tersebut mengguncang kehidupan politik Indonesia dan menjadi salah satu titik balik dalam perjalanan bangsa. Pemerintah kemudian menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional, sementara 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, untuk mengenang peristiwa tersebut sekaligus meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila.

Menghormati Sejarah, Menguatkan Kebangsaan

Mengibarkan bendera setengah tiang bukan hanya ritual tahunan. Lebih dari itu, hal ini menjadi sarana refleksi agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak melupakan sejarah. Dengan memahami masa lalu, bangsa Indonesia diharapkan semakin kokoh dalam menjaga persatuan serta menegakkan ideologi Pancasila.

Imbauan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Latar Belakang Sejarah 30 September 1965