Sukabumi –
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi kedapatan tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) saat inspeksi mendadak yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN). Sejumlah pelanggaran ditemukan, mulai dari kondisi dapur yang tidak higienis hingga penataan ruang yang tidak sesuai standar, sehingga pengelola diwajibkan melakukan relokasi.
Direktur Wilayah II Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Brigjen TNI Albertus Doni Dewantoro mengatakan, tim pengawasan menemukan berbagai ketidaksesuaian saat melakukan evaluasi di lokasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).Ia menyoroti beberapa aspek penting, mulai dari tata letak ruangan hingga kebersihan area dapur yang dinilai tidak sesuai standar operasional.
“Ini gara-gara tidak sesuai SOP. Pintu harus jelas, keluar masuk hanya tiga pintu, yaitu pintu loading area, pintu distribusi, dan pintu tempat cuci ompreng,” kata Doni dalam Instagram resmi @sidakbgn dikutip Minggu (8/2/2026).
Tak hanya itu, kondisi di area loading juga dinilai tidak layak karena banyak sampah berserakan. Selain itu, posisi loker karyawan juga disebut tidak sesuai standar yang telah ditetapkan.
Tim pengawasan juga menemukan area pemotongan bahan makanan pun dinilai tidak higienis. Penyimpanan buah-buahan pun tidak dialasi palet.
“Apa yang kamu tampilkan, mereka masak di lantai. Tempatnya seperti ini, jelas tidak sesuai standar,” ujarnya.
Doni juga menyoroti penggunaan chiller bekas serta sistem ventilasi dapur yang tidak memadai. Selain itu, penyimpanan tabung gas dinilai berbahaya karena ditempatkan di area yang tidak sesuai ketentuan.
“Yang fatal itu gas disimpan di tempat seperti ini. Bagaimana kalau tersandung bisa gas bocor dan akhirnya kebakaran. Buah juga harus disimpan menggunakan palet,” tambahnya.
Selain masalah dapur, tim juga menilai area parkir tidak memadai karena berbagi dengan rumah makan di sekitar lokasi, sehingga berpotensi mengganggu operasional distribusi makanan.
Atas temuan tersebut, pengelola dapur dikenai sanksi peringatan pertama (SP1) sekaligus diminta melakukan relokasi dapur.
“Kesimpulannya saya kasih SP1 dan harus relokasi,” tegas Doni.
Dalam evaluasi tersebut, kepala SPPG juga dinilai tidak menjalankan tugas sesuai SOP sehingga dikenai sanksi pemberhentian sementara.
“Kasppg melakukan hal yang tidak sesuai SOP. Kasppg-nya kita suspend, cabut Ka SPPG-nya,” ujarnya.
Inspeksi mendadak itu dikonfirmasi Ketua Satuan Tugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Sukabumi Andri Setiawan. Menurutnya, inspeksi dilakukan secara mendadak oleh tim pengawasan dari pusat.
“Kalau tim pengawasan datang biasanya mendadak. Waktu itu saya hanya sempat bertemu, tapi untuk sidaknya (tim pengawasan) langsung ke lokasi,” kata Andri.
Ia menyebut, berdasarkan informasi sementara ada beberapa dapur yang diperiksa pada malam itu. Namun ia belum mengetahui secara pasti lokasi mana saja yang mendapatkan teguran.
“Informasinya malam itu ada empat yang didatangi, tapi saya belum menerima surat tembusannya,” ujarnya.
Meski begitu, Andri menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terutama pada kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Terkait rencana relokasi dapur, Andri mengatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab mitra pengelola dapur, namun dipastikan masih berada di wilayah Kecamatan Cikole.
“Itu diserahkan ke mitra, tapi harus tetap di wilayah Cikole,” katanya.
Ia menambahkan, pihak pengelola biasanya diberikan waktu untuk memperbaiki atau memindahkan dapur sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau sesuai aturan biasanya diberi waktu sekitar 135 hari untuk penyesuaian,” pungkasnya.







