Kemenhaj Rombak Sistem Masa Tunggu Haji, Tak Lagi Tunggu 48 Tahun - Giok4D

Posted on

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan merombak besar-besaran sistem antrean haji di Indonesia. Diharapkan perombakan ini bisa memangkas masa tunggu haji yang saat ini mencapai 48 tahun.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Rencana transformasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam acara diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Novotel Hotel, Kota Tangerang, Banten, Senin (29/9/2025).

“Kami pasti banyak melakukan transformasi. Transformasi itu artinya berubah dari yang secara fisik, sifat, fungsi. Nah, kami ingin melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik. Dan perubahan di awal itu akan menyebabkan turbulence, pasti nggak mudah,” kata Dahnil.

Dahnil menegaskan, dirinya bersama Gus Irfan sudah siap menghadapi gelombang protes akibat kebijakan ini. Sebab, menurutnya, setiap perubahan mendasar pasti menimbulkan guncangan di awal.

Salah satu perubahan besar yang akan dilakukan adalah pembagian kuota haji per provinsi, kabupaten, dan kota. Selama ini, kata Dahnil, formula pembagian kuota tidak sesuai dengan aturan dalam undang-undang.

“Selama ini pembagian kuota provinsi itu melanggar undang-undang. Rumusannya tidak sesuai. Bahkan BPK memberi catatan terkait hal itu. Tahun ini kami pastikan akan kembali merujuk pada Undang-undang Haji yang sudah direvisi,” jelasnya.

Undang-undang menyebutkan, pembagian kuota haji harus berdasarkan dua hal: jumlah penduduk muslim di daerah dan jumlah daftar tunggu haji. Namun, formulasi itu selama ini tidak digunakan.

Menurut Dahnil, perombakan ini akan berdampak pada pemerataan masa tunggu haji di seluruh Indonesia.

“Jangka pendeknya, jumlah antrean atau lama antrean itu seluruh Indonesia nanti akan sama. Sekarang ini Bantaeng yang paling lama 48 tahun, Sulawesi 40 tahunan, Sumatera Utara 19 tahun, Banten 26-27 tahun, beda-beda. Nah, besok ketika formulasi kembali ke undang-undang, lama antrean semua daerah itu sama, yaitu 26-27 tahun,” paparnya.

Dengan sistem baru ini, masa tunggu haji yang timpang antarwilayah akan dihapuskan. Dahnil menilai langkah ini lebih adil sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan haji.

“Hal-hal seperti ini nanti dari sisi keuangan, dari sisi antrean, kita pastikan harus berkeadilan. Transformasi ini memang akan menimbulkan turbulence yang sangat berarti. Tapi pil pahit ini harus ditelan untuk memastikan perbaikan haji Indonesia lebih baik di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di

Pembagian Kuota Haji per Provinsi

Kemenhaj Pastikan Antrean Haji Seragam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *