Lempar jumrah merupakan salah satu rangkaian ibadah haji, yang dimana jemaah melemparkan batu kerikil ke tiang yang disebut jumrah. Ritual ini merupakan bentuk perlawanan terhadap godaan dari setan yang menyesatkan manusia.
Dikutip dari infoHikmah, Sayyid Sabiq melalui Fiqh As-Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan mayoritas ulama berpendapat lempar jumrah adalah wajib haji, bukan termasuk rukun. Artinya, jemaah yang tidak melakukan lempar jumrah ibadah hajinya tetap sah dengan syarat harus membayar dam atau denda.
Setidaknya ada tiga jumrah yang perlu diketahui muslim, yaitu jumrah sughra (ula), wustha dan aqabah. Melempar jumrah harus diniati mengenai objek jumrah atau marma dan kerikil masuk ke dalam lubang marma.
Waktu melempar jumrah dimulai sejak 10 hingga 13 Zulhijah. Setiap tahun, ratusan juta kerikil digunakan untuk lempar jumrah. Lalu, ke mana perginya semua kerikil itu setelah digunakan para jemaah?
Menurut laporan Arab News yang dikutip pada Sabtu (7/6/2025), kerikil-kerikil yang digunakan untuk lempar jumrah jatuh ke ruang bawah tanah fasilitas jamarat yang kedalamannya mencapai 15 meter.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Ahmed Al Subhi, salah satu karyawan Kidana Development Company yang merupakan pengembang utama tempat-tempat suci tersebut, mengatakan kerikil-kerikil bekas lempar jumrah yang mengendap di kedalaman belasan meter itu nantinya dikumpulkan menggunakan sabuk pengangkut. Kerikil disaring dan disemprot dengan air untuk membersihkannya dari kotoran.
Setelah itu, kerikil-kerikil tersebut dipindahkan ke kendaraan untuk disimpan untuk musim haji selanjutnya. Pengembang di tempat-tempat suci sendiri menyediakan banyak kantong kerikil untuk dilempar ke jamarat dan sekitar 300 titik kontak tersedia bagi jemaah di Muzdalifah, selain fasilitas Jembatan Jamarat di Mina.
Muslim melakukan lempar jumrah untuk memperingati penolakan Nabi Ibrahim AS terhadap setan yang mencoba membujuknya untuk tidak tunduk kepada Allah SWT.