Bandung –
Perubahan kebijakan mewarnai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Jawa Barat. Salah satunya adalah dihapuskannya kuota khusus melalui program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Program PAPS sempat menjadi kebijakan yang menonjol dalam SPMB 2025 dan menjadi bagian dari skema penerimaan siswa baru di tingkat SMA dan SMK negeri.
Kebijakan itu dipandang sebagai upaya pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Namun di sisi lain, keberadaannya juga memunculkan perdebatan, terutama dari kalangan sekolah swasta.
Kini, menjelang pelaksanaan SPMB 2026, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memastikan program PAPS tidak lagi digunakan.
Kepala Disdik Jabar Purwanto mengatakan penghapusan PAPS bukan berarti pemerintah meninggalkan komitmen untuk membantu siswa dari keluarga miskin. Menurutnya, kebijakan baru justru diarahkan untuk memperluas akses pendidikan dengan cara berbeda.
“Pak Gubernur berkomitmen semua anak harus sekolah, kemudian dengan catatan bahwa anak yang dari keluarga miskin harus mendapat perhatian,” kata Purwanto saat diwawancarai, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, program PAPS sebelumnya muncul karena pemerintah melihat adanya kerentanan di kalangan anak dari keluarga tidak mampu yang berpotensi putus sekolah.
“Kenapa kemarin keluar PAPS, karena melihat anak-anak dari keluarga tidak mampu sangat rawan tidak melanjutkan sekolah,” ujarnya.
Diganti Skema Beasiswa Operasional
Untuk tahun ini, pemerintah daerah memilih pendekatan baru. Bantuan bagi siswa dari keluarga miskin akan diberikan melalui skema beasiswa operasional yang dapat digunakan di sekolah swasta.
Purwanto mengatakan langkah ini diambil agar bantuan pendidikan tidak hanya terfokus pada sekolah negeri, tetapi juga menjangkau siswa yang bersekolah di swasta.
“Sehingga di 2026 ini pak gubernur ingin program itu diafirmasi melalui program beasiswa operasional,” katanya.
Melalui skema tersebut, siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah, meski memilih atau harus bersekolah di lembaga pendidikan swasta.
“Jadi dimanapun siswa miskin sekolah nanti kalau dia sekolah di swasta maka operasionalnya akan kita bantu nanti, SPP dan lainnya,” ujar Purwanto.
Ia menambahkan, selama ini sekolah negeri telah mendapatkan dukungan pendanaan melalui berbagai program pemerintah seperti Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
“Kalau di negeri kan ada BOSP dan BOPD, nah yang di swasta itu nanti akan mendapatkan pengganti biaya SPP yang disebut dengan beasiswa operasional,” jelasnya.
Tak hanya biaya sekolah, bantuan juga akan diberikan dalam bentuk beasiswa personal yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar siswa.
“Selain itu nanti akan diberikan beasiswa personal untuk beli baju sepatu jadi anak itu punya baju, sepatu, celana, tas, buku untuk sekolah dan tanpa harus dipungut SPP untuk swasta,” kata Purwanto.
Rombel Bisa Melebihi 36 Siswa
Selain penghapusan PAPS, kebijakan lain yang menjadi perhatian adalah jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel). Secara umum, jumlah siswa per kelas tetap mengacu pada batas ideal 36 orang.
Namun dalam kondisi tertentu, jumlah tersebut masih dimungkinkan untuk bertambah. Purwanto mengatakan kebijakan tersebut berlaku khususnya bagi sekolah yang memiliki keterbatasan akses atau berada di wilayah tertentu.
“Rombel dalam keadaan tertentu bisa melebihi 36, misalnya sekolah penyangga aksesnya susah masih diperbolehkan tapi kita akan lihat nanti kajian dari satuan pendidikannya,” ujarnya.
Sekolah di daerah perbatasan atau wilayah dengan keterbatasan sarana pendidikan juga masih berpotensi mendapatkan kelonggaran tersebut.
“Misal yang perbatasan itu masih memungkinkan ditambah lebih dari 36, bahkan kementerian melebihi 12 rombel asal cukup guru dan ruangannya,” kata Purwanto.
TKA Jadi Komponen Penilaian
Perubahan lain dalam SPMB 2026 adalah mulai digunakannya Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari penilaian seleksi masuk SMA.
Nilai TKA akan dipadukan dengan nilai rapor siswa sehingga proses seleksi tidak hanya bertumpu pada satu komponen saja.
“TKA sma itu 50-50, jadi 50 persen skor TKA dan 50 persen nilai rapot biar ada kombinasi antara perjuangan guru selama ini dan perjuangan siswa yang standarnya ditentukan oleh pemerintah pusat,” ujar Purwanto.
