Keluarga Minta Pembunuh Siswa SMPN 26 Bandung Dihukum Berat

Posted on

Garut

Keluarga ZAAQ, seorang pelajar dari SMPN 26 Bandung yang tewas dibunuh dua pelajar SMK berharap agar kedua pelaku pembunuhan korban dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Hal tersebut diungkap Undang Supriatna, kerabat korban saat diwawancarai wartawan di kediamannya, Minggu, (15/2/2026).

“Dari keluarga, saya sangat memohon kepada pihak Polres Cimahi untuk menindak tersangka tersebut dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Undang.

ZAAQ ditemukan tak bernyawa di lahan eks Kampung Gajah, yang berada di Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat, (13/2) malam lalu oleh sekelompok pria yang tengah melakukan siaran langsung di media sosial.

Setelah diidentifikasi polisi, kuat dugaan jika ZAAQ tewas dibunuh atas dasar sejumlah luka yang ditemukan di tubuhnya pada saat proses otopsi berlangsung. Kecurigaan tersebut kemudian terbukti, setelah petugas menangkap dua orang pelaku pembunuhan ZAAQ.

Keduanya adalah YA (16) dan AP (17). Keduanya ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Leuwigoong (sebelumnya disebut polisi Kecamatan Banyuresmi), Kabupaten Garut, hari Sabtu, (14/2) kemarin.

Di mata keluarga sendiri, ZAAQ merupakan anak yang baik dan pendiam. Menurut Undang, ZAAQ sempat bersekolah di Garut sebelum akhirnya dipindahkan ke Bandung oleh orang tuanya.

“Kami sangat merasa sedih mendengar kabar ini. Anaknya baik dan pendiam,” ungkap Undang.