Empat bulan pasca kematian Suherlan alias Samson (33), keluarga korban mendatangi Polres Sukabumi untuk menanyakan perkembangan kasus yang menewaskan pria asal Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, tersebut.
Didampingi kuasa hukum dari Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Tusyana Priyatin, keluarga menemui penyidik Satreskrim Polres Sukabumi pada Jumat (18/4/2025). Mereka menagih kejelasan atas penanganan perkara yang sempat disebut melibatkan enam pelaku.
“Kami bersama keluarga datang untuk menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara almarhum Elan alias Samson. Informasi dari penyidik, kasus sudah tahap satu dan seluruh unsur, mulai dari barang bukti hingga peran tersangka, telah dikaji,” kata Tusyana seusai pertemuan.
Menurut Tusyana, hasil visum dari RS Polri baru diterima malam sebelumnya dan menjadi bagian penting untuk mengurai peran para tersangka. Ia menyebut satu tersangka masih buron.
“Dari sana bisa terlihat siapa yang memukul, siapa yang menggunakan senjata tajam. Namun satu orang tersangka disebut kabur dan belum bisa diperiksa,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan kasus segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami terus mengikuti proses ini. Kami ingin hukuman yang setimpal dan keadilan yang seadil-adilnya bagi almarhum,” kata Ruswandi, paman almarhum.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya audiensi keluarga dan menyebut penyidik terus memenuhi petunjuk jaksa.
“Tadi keluarga datang didampingi penasihat hukumnya. Mereka menanyakan perkembangan perkara, dan penyidik sedang berupaya memenuhi petunjuk dari JPU,” ujar Hartono.
Kasus pengeroyokan yang menewaskan Samson terjadi pada Jumat (21/2/2025). Korban ditemukan bersimbah darah di pinggir jalan Desa Cidadap. Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.