Uang Rp300 juta, pecahan Rp100 ribuan, digelar di sebuah meja yang ada di Ruang Riung Mungpulung, Polda Jabar, Kamis (11/9/2025). Selain uang, ada juga laptop, berbagai dokumen, buku ATM dan printer.
Uang dan barang-barang itu, merupakan barang bukti hasil korupsi yang dilakukan Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan dilaporkan pada tahun 2023 lalu.
Setelah barang bukti hasil korupsi itu disusun penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, enam orang terduga pelaku digiring ke lokasi konferensi pers.
Mereka yang sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning, hanya tertunduk lesu, saat digiring petugas ke lokasi konferensi pers. Selain mengenakan pakaian tahanan, tangan para tersangka juga diborgol menggunakan kabel ties atau pengikat kabel.
Dalam kasus ini, ada 7 tersangka namun hanya 6 tersangka yang dihadirkan, karena 1 tersangka lainnya sedang menjalani hukuman di Lapas Kebon Waru.
“Rilis kali ini perkara tindak korupsi, bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Karawang,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (11/9/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Untuk korbannya adalah Dirjen Bina Peta dan PKK Kemenaker RI, dan merupakan anggaran APBN tahun anggaran 2020,” tambahnya.
Enam tersangka yang dihadirkan yakni N, yang merupakan Sekretaris Jendral GKTMTB, lalu AAA pengurus, MY pengurus, A Ketua GKTMTB dan tiga tersangka lainnya yakni B, E dan MD. Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya memeriksa 131 saksi dan 3 saksi ahli.
Hendra mengungkapkan kronologi kejadian ini di mana pemerintah menggulirkan bantuan bagi masyarakat terdampak COVID-19. Pada saat itu, masyarakat sangat terdampak perekonomiannya.
“Saat itu kita terpuruk dan pemerintah memberikan bantuan ketahanan dan ketenagakerjaan usai COVID-19 di wilayah Kawarang. Ini dilakukan tersangka oleh N dan kawan-kawan dengan cara membuat dokumen, di sini para tersangka tadi itu tentu saja membuat usulan dan bantuan pemerintah untuk 50 KWU,” ungkapnya.
Komplotan ini membuat dokumen fiktif, mengelabui masyarakat petani dengan cara membuat atas nama GKTMTB, sehingga masyarakat tersebut percaya dan menuruti semua ajakan dari pengurus GKTMTB.
“Mereka melakukan pergelapan, menguasai, menggunakan, menikmati uang hasil realisasi pencarian dana bantuan pemerintah sebesar Rp1.997.500.000,” ujarnya.
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan GKTMTB bukan kelompok tani fiktif. Namun dokumen pengajuan bantuan yang dibuat fiktif.
“Mereka sudah biasa mengelola kelompok tani yang ada di daerah. Pada saat ada informasi atau ada peluang adanya bantuan pemerintah terkait kelompok masyarakat yang terdampak COVID-19, makanya ada timbul mens rea atau niat dari GKTMTB ini untuk bagaimana menyerahkan bantuan pemerintah tersebut. Jadi akhirnya dibuat semacam daftar usulan atau dokumen usulan yang bersifat fiktif,” ujarnya.
Para pelaku telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.
Lalu, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana