Karawang –
Mamat (39) kini harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi. Ia baru saja divonis bersalah atas kecelakaan maut yang menewaskan seorang Warga Negara (WN) Jepang bernama Yukihiro Nabae (63).
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada 30 Juli 2025. Atas peristiwa itu, Mamat divonis dua tahun penjara sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.
Saat kejadian, Mamat merupakan sopir dump truck bernomor polisi B 9596 UQA yang bermuatan limbah abu bekas pembakaran batu bara (fly ash) seberat 27.640 ton. Sementara itu, korban duduk di kursi penumpang mobil Toyota Voxy B 2052 FBB yang dikemudikan Abu Aziz.
Kronologi kecelakaan maut yang melibatkan Mamat tertuang dalam salinan putusan PN Karawang. Dikutip, Jumat (27/2/2026), kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 17.35 WIB saat Mamat sedang melaju dari Tol Cikampek menuju Pintu Tol Karawang Barat.
Di saat bersamaan, mobil korban turut melaju di lajur tol sebelahnya. Setelah menyelesaikan transaksi pembayaran tol, laju mobil korban yang dikemudikan Abu Aziz selanjutnya berada di depan truk Mamat di jalur keluar.
Mamat tampaknya tak menduga mobil korban mengurangi kecepatan karena terjadi kepadatan lalu lintas. Mamat kemudian panik karena saat itu truk yang dikemudikannya hanya berjarak empat meter di belakang mobil korban.
Mamat sebetulnya mencoba mengurangi kecepatan dengan menginjak pedal rem truk yang dikemudikannya. Namun, usaha itu sia-sia lantaran beban muatan besar yang dibawanya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Alhasil, Mamat lebih memilih membanting setir ke kiri hingga truk itu menabrak dua tiang besi dan tembok beton pengaman gardu Gerbang Tol Karawang Barat. Akibatnya, truk itu oleng hingga kemudian terbalik miring dan langsung menimpa mobil korban.
Tak disangka, limbah abu bekas pembakaran batu bara langsung menimbun korban di lokasi kejadian. Nyawa Yukihiro Nabae pun tak bisa diselamatkan hingga dinyatakan meninggal dunia.
Ironisnya, berdasarkan salinan putusan, Mamat ternyata sudah mengetahui ada kerusakan pada sistem pengereman dump truck yang dikemudikannya. Hingga pada pukul 10.30 WIB sebelum kejadian, Mamat mencoba mengganti selang pipa rem untuk mengatasi masalah tersebut.
Namun dari hasil investigasi, upaya Mamat dinyatakan sia-sia. Ada kebocoran pada relay valve saat pedal rem ditekan, hingga menyebabkan pengereman tidak optimal.
Lalu, celah kampas rem sumbu tengah dan belakang dinyatakan melebihi batas standar yang mengurangi efektivitas pengereman, baik jarak henti kendaraan maupun respons pengereman. Selanjutnya, beberapa kampas rem telah aus dan melewati batas limit, bahkan rusak secara fisik.
Mamat akhirnya ditetapkan menjadi terdakwa dalam kecelakaan maut ini. Berkas perkaranya pun akhirnya rampung, lalu dia mulai disidangkan pada 12 November 2025 di PN Karawang.
Saat itu, Mamat didakwa telah melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan kesatu, serta Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan kedua.
Senin, 22 Desember 2025, JPU Kejari Karawang menjatuhkan tuntutan kepada Mamat. JPU menuntutnya dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun pada Rabu, 21 Januari 2026, Hakim PN Karawang punya pertimbangan berbeda. Hakim memvonis Mamat dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU Kejari Karawang kemudian melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis tersebut. Setelah perkaranya bergulir, hakim memutuskan untuk menguatkan vonis tersebut.
“Menyatakan terdakwa Mamat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia’, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” demikian bunyi vonis Hakim PT Bandung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” pungkasnya.







