Kejati Jabar Tunjuk 12 Jaksa Tangani Sidang Eddy Marwoto cs

Posted on

Kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar kini tinggal menunggu dilimpahkan ke persidangan. Kejati Jawa Barat (Jabar) pun telah menunjuk 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), mantan Kadispora Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.

“Kami telah menunjuk 12 JPU untuk di persidangan yang terdiri dari 8 jaksa dari Kejati Jabat dan 4 dari Kejari Kota Bandung,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).

Cahya mengatakan, berkas perkara kasus korupsi dana hibah pramuka telah memasuki tahap II. Jika tidak ada kendala, dalam waktu dekat, berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan supaya bisa segera disidangkan.

“Berkasnya saat ini masih diproses dan segera kami limpahkan untuk bisa segera disidangkan,” pungkasnya.

Tiga tersangka yakni Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah dan Deni Nurhadiana Hadimin kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak 8-27 Oktober 2025. Sedangkan Yossi Irianto, statusnya diketahui merupakan tersangka dalam perkara korupsi sengketa lahan Bandung Zoo.

Adapun modus korupsi yang keempatnya lakukan yaitu meloloskan biaya representatif hingga biaya honorarium staf di Kwarcab Pramuka Kota Bandung yang tak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Laporan pertanggungjawaban dana hibah Rp 6,5 miliar itu juga dibuat fiktif setelah digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar 20 persen dari dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Adapun nilai kerugiannya mencapai Rp 6,5 miliar atas dana hibah yang telah dikucurkan pada 2017, 2018 dan 2020 tersebut.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *