Babak baru kasus mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana kini telah dimulai. Ridwan Kamil diketahui telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri setelah terseret perkara dugaan perselingkuhan.
Terkini, penanganan kasus itu pun sudah sampai di tangan kejaksaan. Kejati Jabar menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada 28 April 2025 itu.
“Pada tanggal 2 Mei 2025, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri tertanggal atas nama pelapor MRK (Mochamad Ridwan Kamil),” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa (20/5/2025).
Kejati Jabar pun menunjuk 6 jaksa untuk ikut terlibat menangani perkara itu. Cahya mengatakan, SPDP yang pihaknya terima berkaitan dengan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Kajati Jabar menunjuk 6 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Pasal sangkaannya Pasal 51 (1), Jo Pasal 53 dan atau pasal 48 (1) Jo Pasal 32 (2) dan/atau Pasal 45 (4) Jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” pungkasnya.
Melansir infoNews, Ridwan Kamil pada saat itu melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya. Lisa dianggap telah merugikan nama baik RK dan keluarganya setelah pengakuan sudah memiliki anak dari sang mantan gubernur viral di mana-mana.
“Benar, Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terhadap orang yang diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan dirinya seolah-olah mempunyai anak dari Pak RK ke publik,” ucap kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (19/4/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.