Kejari Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank Pemerintah di Kuningan [Giok4D Resmi]

Posted on

Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menetapkan tiga tersangka atas kasus korupsi dan penggelapan di salah satu bank pemerintah yang merugikan negara hingga Rp 9 miliar. Sebelum menangkap ketiga tersangka tersebut, Kejaksaan Negeri Kuningan telah menetapkan tersangka berinisial RMP yang berprofesi sebagai Relationship Manager Priority Banking pada Kamis (21/10/2025).

Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto memaparkan, bahwa tiga tersangka tersebut berinisial MY, MF, dan IP. Ketiganya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi di salah satu bank pemerintah. Penangkapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka RMP yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

“Kejaksaan Negeri Kuningan telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 3 orang, yakni MY, MF, dan IP dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi di salah satu bank pemerintah. Adapun penetapan tersangka kepada ketiganya ini adalah hasil pengembangan penyidikan di mana sebelumnya penyidik sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka RMP,” tutur Brian, Selasa (21/10/2025).

Brian juga menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka tersebut bekerja sama dengan RMP untuk menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh RMP. Ketiga tersangka juga secara aktif mentransfer uang hasil korupsi RMP ke beberapa rekening orang lain atau rekening milik tersangka sendiri. Dari kegiatan tersebut, ketiga tersangka mendapatkan keuntungan dari RMP.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Bahwa kaitan dari ketiga tersangka baru dalam kasus ini adalah mereka yang memberikan fasilitas berupa penempatan rekening yang disiapkan oleh tersangka RMP dari upaya RMP untuk menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka juga secara aktif bekerjasama dengan tersangka RMP untuk mentransfer ke beberapa rekening, baik rekening para tersangka sendiri ataupun rekening orang lain agar tidak mudah diketahui. Kemudian dari hal tersebut, ketiga tersangka juga mendapatkan keuntungan dari tersangka RMP setiap kali memberikan fasilitas penempatan rekening,” tutur Brian.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap setelah penyidik menemukan bukti berupa pola pemindahan via transfer secara masif oleh ketiga tersangka bersama dengan RMP. Sehingga penyidik menyimpulkan bahwa ada niat jahat dari ketiga tersangka dan RMP untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Humas Kejaksaan Negeri Kuningan, Wawan Gusmawan mengatakan, ketiga tersangka tersebut bukan merupakan pegawai bank. Tetapi teman tersangka dengan beragam profesi. Untuk tersangka MY merupakan seorang wiraswasta, MF karyawan swasta dan IP seorang guru honorer.

“Bukan pegawai bank. Profesinya beda beda, ada pengusaha, ada karyawan biasa, ada guru honorer. Mereka teman temannya tersangka yang rekeningnya jadi tempat persilangan atau persinggahan tersangka dalam melakukan fraud,” tutur Wawan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan beberapa pasal yakni Pasal 3 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Untuk memperlancar penyelidikan, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas lIA Kuningan untuk 20 hari ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *