Kejari Sumedang Pulihkan Rp 905 Juta Dana Pajak Daerah baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Lembaran uang tunai senilai Rp 905 juta terlihat ditumpuk di meja yang berada di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Uang tersebut tak lain merupakan pemulihan keuangan milik daerah yang didapat dari pajak sektor restoran maupun pajak daerah PBB P2.

Uang dengan nilai total rincian Rp 905.114.665 itu diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Kejari, pada Senin (14/7/2025). Kajari Sumedang Adi Purnama menyampaikan angka tersebut didapat melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada Badan Pendapatan Daerah Sumedang berupa penyelesaian tunggakan.

“Untuk PBB P2 didapatkan melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi kepada Bapenda Sumedang berupa penyelesaian tunggakan senilai Rp 66.119.041 dan melalui tindakan hukum lain kepada Bapenda Sumedang berupa mediasi penyelesaian tunggakan tanah carik desa sebesar Rp 15.155.736. Jadi totalnya Rp 81.274.777,” ujar Adi kepada infoJabar.

Adi menyebutkan, sebelumnya pada Maret 2025 Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Sumedang telah berhasil memulihkan keuangan daerah melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi Bapenda Kabupaten Sumedang dari sektor Pajak PBB P2 (PT CKJT) senilai Rp.11.792.469.997 dan melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi Bapenda Kabupaten Sumedang dari sektor Pajak Restoran dan Hotel sejumlah Rp1.247.921.306

“Sehingga total keseluruhan pemulihan keuangan daerah untuk sektor pajak sampai dengan periode Juli 2025 yaitu Rp 13.945.505.968,” katanya.

Atas capaian tersebut, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir yang menerima uang secara simbolis tersebut menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejari Sumedang dari pemulihan keuangan daerah terutama dalam hal sektor pajak.

“Kejari bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai mitra strategis pembangunan, sebagai pelindung hak-hak rakyat dan sebagai penjaga marwah daerah,” kata Dony di lokasi yang sama.

Menurut Dony, angka Rp. 905.114.665 bukan hanya menunjukkan keberhasilan dari sisi penerimaan, tetapi menyangkut masa depan rakyat.

“Setiap rupiah yang kembali ke kas daerah adalah peluang bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang lebih layak. Adalah jaminan untuk ibu-ibu mendapatkan layanan kesehatan dan harapan baru bagi Sumedang yang lebih berdaya dan sejahtera,” ucapnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Dony mencatat bahwa penunggak pajak terbesar berasal dari pengusaha makanan dan minuman di wilayah Jatinangor, penagihan PBB P2 yang juga mendominasi wilayah Jatinangor, termasuk dari 9 bidang tanah dari carik desa yang berhasil ditagih melalui tindakan langsung oleh Jaksa.

“Tentunya keberhasilan ini tidak terlepas dari pendekatan persuasif namun tegas yang dilakukan oleh aparat kejaksaan serta dukungan penuh dari perangkat daerah dan desa,” ungkapnya.

“Semoga semangat ini menjadi contoh bagi kita semua bahwa dengan kolaborasi, dengan keteguhan hati dan dengan keberanian melangkah bersama, kita saling menghadirkan Sumedang yang bukan hanya maju secara fisik, tetapi juga kuat secara moral,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *