Bandung –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024-2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengatakan langkah tersebut merupakan rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti sekaligus mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Ini merupakan langkah kami di Kejari Majalengka dalam tahap penyidikan. Kami telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan,” kata Yogi kepada, Selasa (10/3/2026).
Yogi menjelaskan, pengusutan kasus ini dimulai setelah pihaknya menerima surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka pada 2 Maret 2026. Surat tersebut mendasari penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Majalengka tahun 2024 hingga 2025.
Sebelum naik ke meja penyidikan, tim penyidik terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Sebelum melakukan proses penyidikan, kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan. (Dari hasil proses penyelidikan) kami mendapatkan (adanya) perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Saat menggeledah kantor KONI Majalengka, tim penyidik didampingi oleh ketua serta bendahara lembaga tersebut. Dari lokasi, jaksa menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan erat dengan perkara.
“Kami melakukan penyitaan sekitar 150 dokumen, satu unit komputer, serta dua handphone milik Ketua KONI dan Bendahara KONI,” ungkap Yogi.
Yogi menegaskan, upaya paksa ini dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan serta memetakan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tahun 2024-2025.
Namun hingga saat ini, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Indikasi tersangka belum ada. Proses penyidikan ini merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan mencari siapa pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Terkait kerugian negara, Yogi mengatakan pihaknya masih menunggu perhitungan resmi dari instansi berwenang. “Untuk kerugian negara, saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada hitungan resmi. Nanti akan ada ahli yang menghitung terlebih dahulu,” katanya.
Berdasarkan data sementara, total dana hibah yang diterima KONI Majalengka mencapai Rp6 miliar dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Majalengka. Alokasi tersebut terbagi masing-masing Rp3 miliar pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Dana hibah tersebut sedianya digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari bantuan cabang olahraga, pengadaan barang, hingga biaya operasional termasuk konsumsi.
“Dari pengelolaan dana hibah tersebut, kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diindikasikan merugikan keuangan negara,” ujar Yogi.
Pada tahap penyelidikan sebelumnya, jaksa telah memeriksa 14 saksi. Ke depan, penyidik akan kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tingkat penyidikan.
“Surat panggilan untuk saksi-saksi lainnya sudah kami kirimkan. Dalam waktu dekat kemungkinan akan dilakukan pemanggilan,” pungkasnya.
“







