Kejari Kota Bandung Umumkan Dugaan Kasus Korupsi BUMD Jabar

Posted on

Kejari Kota Bandung secara mengejutkan mengumumkan tentang dugaan kasus korupsi yang menyeret BUMD Jawa Barat (Jabar). Ini terjadi setelah penyidik menggeledah rumah pribadi mantan Dirut PT Migas Utama Jabar (MUJ), Begin Troys, pada Senin (15/4/2025).

MUJ sendiri adalah salah satu BUMD Jabar yang memiliki lini bisnis di bidang minyak dan energi. Penggeledahan saat itu tak hanya dilakukan di rumah pribadi Begin Troys, tapi juga di kantor anak usaha PT MUJ yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).

Dugaan kasus korupsi di lingkungan BUMD Jabar ini bermula saat MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp 800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.

Lalu, dana itu digunakan MUJ untuk mendanai salah satu anak perusahaannya, PT ENM. Di Perjalanannya, PT ENM melakukan kerjasama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada 2022-2023.

PT SDI bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi ternyata, faktanya, proyek yang di-subkontrak-kan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan perusahaan pemberi kerja.

“Sehingga menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar yaitu PT MUJ sebesar Rp 86,2 miliar,” ungkap Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo, Selasa (15/4/2025).

Dari hasil penggeledahan, ada sejumlah barang bukti yang disita kejaksaan. Mulai dari 96 dokumen, mata uang asing hingga kartu ATM yang sedang diselidiki untuk mengungkap dugaan kasus korupsi tersebut.

“Ini rangkaian (penyidikan kasus dugaan korupsi) yang panjang dari Januari. Hari ini kami sudah tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan langsung kami lakukan penggeledahan,” kata Irfan.

Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menambahkan, proyek subkontraktor yang diterima PT ENM dari PT SDI dinilai ilegal. Proses penyidikan pun saat ini masih terus berjalan meski belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Subkonnya ilegal. Tentunya antara PT MUJ dan PT ENM ini ada keterkaitan yang erat, setiap investasi dan bisnis harus ada persetujuan dari perusahaan induknya. Tapi, kita tidak buka secara rinci terkait peran, karena masih proses penyidikan,” tegasnya.

Setelah kasus ini mencuat, PT ENM kemudian buka suara. Dirut PT ENM Tri Budi Setyawan membenarkan soal penggeledahan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan soal dugaan kasus korupsi itu.

“Benar bahwa pada hari Senin 14 April 2025 Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan penggeledahan di kantor PT ENM dan membawa sejumlah dokumen perusahaan sebagai bagian dari proses yang sedang berlangsung,” katanya, Rabu (16/4/2025).

“PT ENM menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan. Kami meyakini bahwa aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Tak hanya itu saja. Tri memastikan perusahaannya akan kooperatif dengan Kejari Kota Bandung jika memerlukan pengumpulan informasi yang dibutuhkan. Ia pun menegaskan, operasional PT ENM tetap berjalan di tengah kasus hukum tersebut.

“Seluruh kegiatan operasional PT ENM tetap berjalan sebagaimana mestinya. Perusahaan tetap fokus menjalankan fungsi bisnis dengan integritas dan tanggung jawab, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *