Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang tersangka berinisial HH dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
HH ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026.
Kepala Kejari Indramayu Muhammad Fadlan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. “Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup sejak proses penyelidikan hingga penyidikan,” ujar Fadlan kepada awak media.
Tersangka HH merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang bertugas sebagai Operator Bidang Pendidikan Nonformal (PNF), sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam memverifikasi serta memvalidasi data secara faktual. HH diduga tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi syarat dalam sistem Dapodik. Ia juga tidak melapor kepada pimpinan sehingga berpotensi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.444.421.750.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan pasal subsidiair Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
Fadlan menyebut kerugian negara tersebut telah dikembalikan oleh para pihak terkait. Sejauh ini, penyidik telah menerima pengembalian sebesar Rp568.330.000 dan menyetorkan Rp876.091.750 ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu.
“Sore ini tim penyidik menahan tersangka di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 24 ayat (1) KUHAP untuk keperluan penyusunan dakwaan,” jelas Fadlan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. Fadlan menegaskan Kejari Indramayu berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan mengharapkan dukungan masyarakat dalam setiap upaya penegakan hukum.
Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam memverifikasi serta memvalidasi data secara faktual. HH diduga tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi syarat dalam sistem Dapodik. Ia juga tidak melapor kepada pimpinan sehingga berpotensi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.444.421.750.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan pasal subsidiair Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
Fadlan menyebut kerugian negara tersebut telah dikembalikan oleh para pihak terkait. Sejauh ini, penyidik telah menerima pengembalian sebesar Rp568.330.000 dan menyetorkan Rp876.091.750 ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu.
“Sore ini tim penyidik menahan tersangka di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 24 ayat (1) KUHAP untuk keperluan penyusunan dakwaan,” jelas Fadlan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. Fadlan menegaskan Kejari Indramayu berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan mengharapkan dukungan masyarakat dalam setiap upaya penegakan hukum.
