Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi membidik tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek perawatan dan perbaikan armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Kasus yang menyeret anggaran senilai Rp1,5 miliar itu kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, menyampaikan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah data awal dari proses penyelidikan yang telah berjalan.
“Kami sudah naikkan ke penyidikan. Saat ini kami tengah menunggu hasil audit resmi terkait nilai kerugian negara,” ujar Romiyasi, Rabu (14/5/2025), didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Agus Yuliana Indra Santoso.
Dalam proses penyidikan, hampir 60 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pegawai internal DLH hingga pihak rekanan swasta yang terlibat dalam proyek.
“Sudah hampir 60 orang kami mintai keterangan. Proses terus berjalan dan kami masih menunggu penghitungan kerugian negara. Bila sudah rampung, kami siap menetapkan tersangka dan melakukan upaya hukum selanjutnya,” kata Romiyasi.
Pihak Kejari juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit kerugian negara secara resmi sebagai dasar untuk langkah hukum selanjutnya.
“Apakah ada indikasi fiktif atau tidak, masih kami dalami. Namun indikasi kerugian negara cukup signifikan. Sampai saat ini belum ada kendala berarti dalam proses penyidikan,” tambah Romiyasi.
Ia berharap proses penyidikan ini berjalan lancar dan segera menemukan titik terang agar pihaknya bisa segera melakukan penetapan tersangka dan langkah hukum lainnya.