Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani mengungkapkan DPRD Kota Bogor ingin segera menyelesaikan pembahasan Raperda agar target tersebut di Kota Bogor dapat terpenuhi.
“Bahwa RTH yang diwajibkan dalam undang-undang adalah 30%, namun ternyata sampai saat ini baru 4% sekian yang terpenuhi. Artinya masih sangat jauh. Maka kami mengharapkan dengan adanya perubahan perda harus ada dari pemkot untuk bisa mencapai angka 30% yang memang diwajibkan,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Untuk diketahui, langkah ini dilakukan usai rapat kerja bersama Dinas Perumkim Kota Bogor pada Jumat (3/10), guna mengejar target pemenuhan 30% RTH di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Devie menjelaskan perubahan dilakukan karena adanya perbedaan topologi RTH setelah adanya Permen ATR/Ka-BPN nomor 14 tahun 2022. Ia juga menilai keberadaan gedung perkantoran dan gedung komersil di Kota Bogor sebanyak 70% belum memenuhi standar RTH.
Sebab, keberadaan RTH bukan hanya untuk menambah nilai estetika. Tetapi juga menjadi tameng untuk menangkal bencana banjir dan tanah longsor yang selama beberapa tahun terakhir di Kota Bogor sering terjadi.
“Perda ini nantinya bisa sangat bermanfaat untuk Kota Bogor terhindar dari banjir karena serapan airnya baik. Demikian juga dengan saluran-saluran airnya agar tidak merusak ekosistem tanah,” ujarnya.
Berdasarkan perda yang ada, RTH di Kota Bogor memiliki manfaat langsung, antara lain meningkatkan ketersediaan air tanah, oksigen, mereduksi polusi udara, tanah dan air, mitigasi bencana, serta melestarikan fungsi lingkungan lainnya.
Sedangkan manfaat tidak langsungnya antara lain meningkatkan keindahan, kenyamanan, kesehatan, ekonomi, edukasi, rekreasi, interaksi masyarakat, dan menyeimbangkan ekosistem kota. Devie berharap masyarakat dan swasta memiliki peran serta yang krusial dalam upaya penyelenggaraan RTH di Kota Bogor.
“Untuk memenuhi RTH sesuai perda, semua elemen perlu berkolaborasi, mulai dari masyarakat, swasta dan pemerintah,” tandasnya.