Kejaksaan Negeri Indramayu Setor Uang Hasil Korupsi ke Kas Negara Senilai Miliaran Rupiah

Posted on

Kejaksaan Negeri Indramayu menunjukkan tumpukkan senilai miliaran rupiah. Uang yang akan dikirim ke kas negara itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang telah selesai.

Terhitung hingga Mei 2025, Kejaksaan Negeri Indramayu telah menyetorkan miliaran rupiah ke kas negara. Total uang yang disetorkan merupakan hasil dari 3 kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indramayu.

“Telah melakukan pengembalian kerugian uang negara melalui eksekusi uang pengganti, dan uang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang telah disetorkan ke kas negara dengan total nilai Rp2.608.500.205,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, Senin (5/5/2025).

Teranyar, Arief juga menunjukkan tumpukkan uang senilai Rp1.330.629.000. Di mana, uang tersebut merupakan uang pengganti dan rampasan aksi korupsi pada kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020.

Secara rinci, uang pengganti itu diambil dari dua terpidana. Yakni terpidana RD dan BP senilai masing-masing Rp.374.464.500 dan denda.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta dan juga didukung mengenai uang pengganti yang tadi sudah disebutkan,” kata Arief menyebut amar putusan hakim kasus tersebut.

Tidak hanya itu, Kejari Indramayu pun telah menyetorkan uang ke kas negara. Yaitu dari dua perkara korupsi diantaranya kasus pembuatan air terjun buatan di kawasan wisata Bojongsari tahap 5 tahun 2019 dan penyimpangan (PAD) tahun 2021 yang bersumber dari sewa tanah kas bengkok, titisara dan eks pengangonan pada Pemerintah Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra.

Untuk kasus pembuatan air terjun buatan, terpidana RR telah membayar uang pengganti senilai Rp 1.189.871.205. Sementara untuk kasus penyelewengan PAD terpidana DG pun membayar uang pengganti senilai Rp.88.000.000,-.

“Sedangkan putusan yang waktunya hampir bersamaan, kami juga melakukan pararel yaitu pada Senin (14/4) juga telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara dari dua perkara lainnya,” ujarnya.