Bandung –
13 warga Jawa Barat terjerembab dalam praktik perdagangan orang (TPPO) di PUB Eltras Maumere. Kehidupan gadis-gadis berusia belia itu sangat memprihatinkan di sana.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), Suster Fransiska Imakulata mengatakan pada Januari 2026, 13 perempuan pekerja pub meminta bantuan kepada TRUK-F untuk melindungi mereka dari kekerasan dan ketidakadilan yang dialami di Pub Eltras, Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka berasal dari beberapa kota di Jawa Barat (Jabar). Di antaranya, Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta.
Derita Korban: Jadi Korban Kekerasan Fisik dan Seksual
Namun, dari antara mereka ada yang mulai bekerja sejak berusia 15 tahun. Pada saat direkrut mereka dijanjikan upah sebesar Rp 8 sampai 10 juta per bulan. Kemudian, akan diberi mes gratis, mendapat pakaian, dan fasilitas kecantikan gratis.
“Namun kenyataan yang mereka alami masih jauh panggang dari api. Mereka mengalami kekerasan fisik dan mental dari pengelola Pub Eltras seperti dipaksa kerja waktu sakit, dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, dilecehkan secara seksual dan dicekik,” ujar Fransiska kepada , Senin (23/2/2026).
Fransiska mengatakan 13 perempuan itu direkrut melalui teman yang telah terdahulu kerja di kota Maumere, dalam rentang waktu yang berbeda-beda, antara 2023 sampai 2025.
“Sejak awal perekrutan, beberapa di antara mereka dibiayai perjalanannya oleh pemilik pub dan para pekerja pub diduga telah dikondisikan untuk masuk ke dalam jebakan dokumen. Para korban dipaksa membuat surat persetujuan orang tua yang ditulis tangan, namun isinya didikte sepenuhnya oleh Rio Lameng dan Andi Wonasoba,” imbuh perempuan yang akrab disapa Suster Ika itu.
Denda Rp 2,5 Juta Jika Tak Tolak Layani ‘Kebutuhan’ Tamu
Fransiska membeberkan mes gratis yang dijanjikan ternyata tidak ada. Mereka harus membayar sewa mes sebesar Rp 300 ribu per bulan. Bahkan, mereka hanya mendapatkan makan satu kali dalam sehari. Para gadis itu tidak diperbolehkan keluar dari area pub. Jika mereka hendak membeli sesuatu seperti makanan atau air mineral mereka harus membayar karyawan pub sebesar Rp 50 ribu.
“Pub juga memberlakukan sistem denda yang memberatkan mereka. Jika mereka menolak melayani kebutuhan seksual tamu dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta; denda adu mulut Rp 2,5 juta; denda berkelahi dan merusakkan fasilitas pub Rp 5 juta; denda masuk kamar teman Rp 100 ribu,” terangnya.
Fransiska menyebut para korban boleh kasbon alias berutang. Namun, tidak dicatat dengan benar. Walhasil, dalam sebulan mereka hanya menerima uang ratusan ribu rupiah dengan alasan dipotong beragam denda.
Teriakan Minta Tolong
Fransiska mengatakan, ketegangan mencapai puncaknya pada 20 Januari 2026. Melalui pesan singkat WhatsApp kepada Fransiska, para pekerja pub mengungkapkan kondisi batin yang hancur.
“Mereka mengaku berada dalam tekanan hebat (stres) karena kekerasan yang terus-menerus dan rasa ketakutan untuk keluar dari lingkungan Pub Eltras. Mereka memohon agar Suster Ika, melaporkan hal ini ke Polres agar mereka segera dijemput dan lapor polisi,” ujarnya.
Fransiska mengatakan ketika kasus ini mulai masuk ke proses klarifikasi kasus atas pengaduan, pada saat pengambilan keterangan awal, manajemen Pub Eltras diduga berupaya menghalangi (obstruction of justice).
Pada 23 Januari 2026, saat memberikan keterangan di Polres, para korban dipaksa untuk memberikan keterangan palsu. Mereka diancam akan dikenakan denda besar jika tidak memberikan keterangan yang menguntungkan pihak pub.
“Di sini, penderitaan mental korban berlipat ganda: mereka adalah korban, tapi dipaksa mengaku sebagai pelaku atau menutupi kebenaran,” kata Fransiska.
Fransiska mengaku telah menerima bukti chat WA, foto, dan video, kekerasan di Pub Eltras. Pertama, kekerasan fisik seperti dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, hingga dicekik, sehingga mengalami luka memar.
“Kedua, eksploitasi seksual. Mereka dipaksa melayani kebutuhan seksual tamu yang bukan menjadi bagian dari kontrak kerja mereka. Seorang korban, misalnya, hampir diperkosa tamu. Saat hendak melawan, ia diancam denda sebanyak Rp 2,5 juta,” tandas Fransiska.
