KDM: Kalau Tata Ruang Tidak Dibenahi, Bandung Bisa Tenggelam

Posted on

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan pernyataan keras soal penataan lingkungan di Bandung Raya. Ia menegaskan bahwa persoalan banjir dan longsor tidak akan pernah selesai selama tata ruang dibiarkan semrawut dan alih fungsi lahan terus terjadi.

Menurut Dedi, langkah penyelamatan Bandung Raya harus dimulai dari pembenahan menyeluruh atas ruang terbuka hijau, kawasan resapan, hingga pemulihan sempadan sungai yang sudah bertahun-tahun dihuni permukiman padat.

“Penanganan banjir setiap tahun tidak akan berarti kalau ruang hijau, rawa, dan sawah di Bandung terus diuruk. Jika tata ruang tidak dibenahi sejak sekarang, dimungkinkan Bandung akan tenggelam,” tegasnya, Rabu (10/12/2025).

Ia menilai pembangunan perumahan di kawasan hulu yang terus meluas menjadi salah satu faktor risiko terbesar. Karena itu, seluruh izin perumahan yang sedang berproses maupun yang sudah terbit akan dievaluasi secara ketat.

“Ruang terbuka hijau harus dipertahankan. Izin-izin perumahan kami tunda untuk evaluasi tata ruangnya. Kita harus pastikan pembangunan tidak menimbulkan risiko tinggi bagi lingkungan di masa depan,” ujarnya.

Selain itu, KDM menyebut normalisasi sungai tidak akan efektif tanpa menghentikan alih fungsi lahan di daerah dengan kemiringan ekstrem. Lahan sayuran di lereng curam yang menjadi pemicu longsor di wilayah-wilayah seperti Kabupaten Bandung, KBB, Garut, Cianjur, dan Bogor akan dikembalikan fungsinya menjadi vegetasi keras.

“Kita evaluasi perkebunan sayur di lahan miring. Agar petani tidak rugi, mereka akan kita rekrut sebagai tenaga pemerintah. Tugasnya menanam dan merawat vegetasi penguat tanah seperti teh, kopi, jengkol, sampai kina,” jelasnya.

Kebijakan besar juga disiapkan untuk kawasan bantaran sungai. Ia memastikan relokasi menjadi langkah wajib demi memulihkan kapasitas sungai, terutama di titik rawan seperti Bojongsoang dan Dayeuhkolot di Kabupaten Bandung.

“Warga di bantaran sungai direlokasi, sungainya diperlebar dan kapasitas tampungnya dimaksimalkan. Ini sudah disepakati Pemkab Bandung,” katanya.

Ia juga menekankan kewajiban baru bagi pengembang perumahan dimana setiap proyek harus memiliki infrastruktur penampung air seperti danau retensi kecil atau sumur resapan.

“Harus ada persyaratan sumur atau danau kecil untuk menampung air,” ujarnya.

Dari sisi anggaran, Dedi memastikan Pemprov Jabar siap menggelontorkan dana besar untuk pemulihan lingkungan. “Pokoknya kita tidak terbatas kalau untuk penyelesaian lingkungan. Kalau Rp200-300 miliar kita siapin. Kita bisa geser dari alokasi lain,” katanya.

Mulai Januari 2026, evaluasi tata ruang menyeluruh akan ditegakkan. Dedi juga menegaskan bahwa seluruh kepala daerah wajib hadir dalam pertemuan dengan Menteri ATR/BPN pada 18 Desember nanti untuk membahas evaluasi tata ruang.

“Seluruh bupati dan wali kota wajib hadir. Kalau tidak mau hadir, silakan kalau mau jadi ‘Bupati Bencana’,” tegasnya.